Delapan Warga Curi Kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah

<p>Foto: Illustrasi curi kabel tembaga Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Illustrasi curi kabel tembaga Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Aparat kepolisian mengungkap dugaan kejahatan delapan warga curi kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.

“Modus mereka berpura-pura sebagai karyawan PT Telkom,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, dalam konferensi pers di Mako Polres, Selasa 28 Juni 2021.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memudahkan aksi mereka mengambil kabel tembaga milik PT Telkom.

Mereka menggali kabel di bawah tanah. Aksi curi kabel PT Telkom jadi mudah dengan modus dilakukannya.

Baca juga: Bupati Samsurizal: Isu Tanah Potensi Nikel Menyesatkan

“Para pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di Jalan Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Selasa 22 Juni 2021,” sebutnya.

Baca juga: Polda: 94 Ribu Orang Target Vaksinasi Sulawesi Tengah

Selain di Jalan Karanjalembah kata dia, mereka sebelumnya juga telah melakukan aksi curi kabel PT Telkom di Kelurahan Pengawu dan Jalan Zebra.

Menurut Kapolres, dari perbuatan mereka dengan menggali dan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia, jaringan Telkom mengalami gangguan sampai kehilangan jaringan.

Baca juga: Bupati Lantik Pejabat Eselon III Parigi Moutong, Ini Nama-Namanya

“Delapan pelaku itu berinisial ZA, IS, RY, ZR, MR, SY, FL dan EN,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari hasil interogasi kepada seluruh pelaku, ada dua orang lagi turut melakukan aksi pencurian itu. Kedua orang itu adalah AT dan IF.

Baca juga: BPBD Petakan Masalah dan Solusi Daerah Rawan Banjir Parigi Moutong

“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya,” jelasnya.

Baca juga: Enam Wilayah Masuk Peta Rawan Banjir di Parigi Moutong

Aparat kepolisian kata dia, sedang mengembangkan penyelidikan terkait adanya peran orang internal PT Telkom.

Baca juga: Kementan Bangun Embung di Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Delapan orang dugaan kasus curi kabel PT Telkom Indonesia di Sigi, terancam mendapatkan hukuman pidana.

Baca juga: Bea Cukai Bangun Rumah Sakit Paru Karawang dari Uang Cukai Tembakau

Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 56 Ayat 1 dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Baca juga: Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merilis peringatan dini cuaca 30 Juni 2021. Sulawesi Tengah potensi hujan lebat disertai petir,

Covid Sulteng 29 Juni 2021: Bertambah 75 Kasus Baru

Update Pusdatina, data covid Sulteng 29 Juni 2021 mencatat adanya tambahan 75 kasus baru, secara keseluruhan tembus 13577 kasus.

Bapenda Dinilai Lambat Distribusi Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menilai Bapenda lambat distribusi karcis retribusi pasar.

Ini Program Danlanal di Kampung Bahari Nusantara Parigi Moutong

Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu, programkan lima klaster pembentukan Kampung Bahari Nusantara Parigi Moutong di Desa Sausu Tambu, Sausu.

BPKP Gelar Bimtek Manajemen Risiko di Parigi Moutong

BPKP) Sulawesi Tengah, menggelar Bimtek Pembinaan Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko pada Pemda Parigi Moutong.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;