Dirjen Dukcapil: Sanksi Pidana Jika Salah Gunakan Data Kependudukan

<p>Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kerahasiaan data kependudukan dan pribadi setiap warga negara. Karena ada sanksi pidana menanti.</p>
Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kerahasiaan data kependudukan dan pribadi setiap warga negara. Karena ada sanksi pidana menanti.

Gemasulawesi– Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kerahasiaan data kependudukan dan pribadi setiap warga negara. Karena ada sanksi pidana menanti.

“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain,” ucap Zudan saat dihubungi, Jumat 3 September 2021.

Dia menyebutkan, Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan.

Baca juga: Rapat Evaluasi DTKS, Hasilkan Tujuh Poin Penting

Kemudian, Pasal 95A undang-undang itu mengatur hukuman yang sama bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.

Dia pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi. Ia berharap sistem perlindungan data pada aplikasi itu ditambah.

Baca juga: THE World University Rangkings 2020: Universitas Hasanuddin, Terbaik di Luar Pulau Jawa

“Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors authentication. Tidak dengan NIK saja, bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital,” ujarnya.

Kemendagri mengingatkan netizen soal sanksi pidana jika menggunakan NIK orang lain.

Baca juga: Buku Induk Penduduk Permudah Pendataan Warga di Parigi Moutong

Kebocoran data NIK Presiden Jokowi

Pernyataan itu merespons aksi warganet menggunakan NIK Presiden RI Joko Widodo untuk akses kartu vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Buku Induk Penduduk Permudah Pendataan Warga di Parigi Moutong

Modus itu pun kini telah viral di jagat maya. NIK Jokowi diketahui bisa dengan mudah diakses. Salah satunya melalui situs KPU.

Pada situs itu tercantum data NIK Jokowi. Ketika itu Jokowi mencantumkan NIK untuk kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden.

Baca juga: Kemendagri Usulkan Perbaikan Sistem Registrasi Kartu Prabayar

Media sosial Twitter dihebohkan dengan kebocoran data NIK Presiden Jokowi. NIK orang nomor satu di Indonesia itu bisa diakses dengan mudah lewat situs Komisi Pemilihan Umum.

Sebagian netizen menggunakan NIK Jokowi untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi. Mereka mengunggah kartu vaksin Jokowi yang juga berisi data pribadi. (***)

Baca juga: Sekda Ardi: Anak Mempunyai Hak Perlindungan Pribadi

...

Artikel Terkait

wave

Kemiskinan Ekstrem Jadi Tantangan Berat Pembangunan Manusia Indonesia

Kemiskinan ekstrem pun dinilai masih jadi tantangan berat dalam pembangunan manusia Indonesia, masih mencapai 10,86 juta jiwa.

Menlu : WHO Ingatkan Akses dan Distribusi Vaksin Tidak Merata

Menlu mengatakan Dirjen WHO telah mengingatkan akses dan distribusi vaksin tidak merata menciptakan perbedaan kelangsungan hidup dari covid19.

Masa Jabatan 170 Kepala Daerah akan Berakhir Setahun Jelang Pemilihan Serentak 2024

Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatan pada 2023 atau setahun jelang pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.

Jelang Pemilihan Serentak 2024, 101 Kepala Daerah &#8220;Pensiun&#8221; 2022

Sebanyak 101 kepala daerah berakhir masa jabatannya atau pensiun 2022 atau dua tahun jelang pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.

Menteri Sandiaga Uno: 85 Juta Jenis Pekerjaan Hilang, 97 Juta Pekerjaan Baru Lahir

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengungkapkan, 85 juta jenis pekerjaan hilang. Namun, 97 juta jenis pekerjaan baru lahir.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;