gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Disnaker Sulut Ingatkan Perusahaan agar Pengupahan Sesuai Standar
Ekonomi, gemasulawesi – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara Erny Tumundo, mengingatkan agar semua perusahaan memberikan pengupahan sesuai standar UMP.
Erny Tumundo mengatakan, apabila ada perusahaan yang melanggar dan tidak memberikan pengupahan sesuai standar, akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya berupa hukuman administrasi dan hukuman pidana.
“Pengupahan standar UMP harus dipenuhi semua perusahaan di setiap wilayah baik yang skala menengah dan besar,” katanya, dipantau gemasulawesi di akun Instagram @Manado.Vibes, Minggu 4 Desember 2022.
Baca: Selama November Pulau Sulawesi Diguncang Gempa Ratusan Kali
Ia melanjutka, Disnaker Sulut melakukan audit terhadap perusahaan – perusahaan yang tak bisa memenuhi standar pengupahan terhadap karyawan.
“Maka, jika terdapat perusahaan yang tak bisa menerapkan sesuai UMP, agar mengajukan surat pernyataan ketidaksanggupan atau penangguhan pembayaran UMP pada pemerintah lewat Disnakertrans Sulut,” lanjutnya.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Naik jadi Rp 3.485.000.
Baca: Viral Video Remaja SMP Makassar Dikeroyok Beredar di Instagram
Sementara untuk wilayah Kota Manado sendiri menetetapkan UMK Manado 2023 yakni 3.530.000. Besarannya lebih tinggi menurut UMP Sulut 2023 yakni Rp3,48 juta.
Sebelumnya UMK Manado 2022 sebanyak Rp 3.377.265, sehingga terjadi peningkatan.
Sementara itu, Kadisnaker Manado Paul Sualang mengatakan, rekomendasi mengenai UMK Manado 2023 tinggal menanti tangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
“Kami masih menanti menurut Pak Gubernur,” ucapnya.
Baca: Seorang Ayah di Enrekang Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
menurut kedap Dewan Pengupahan Kota Manado. Angka 3.530.000 menurut dalam 3 kajian.
“Dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Permenaker No 18,” tuturnya.
Menurutnya, Manado bisa tetapkan UMK 2023 lantaran punya Dewan Pengupahan. (*/NRU)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News