DPUPRP Bahas Empat Perda Bersama DPRD Parigi Moutong

<p>Sekretaris DPUPRP Parigi Moutong, Rifai</p>
Sekretaris DPUPRP Parigi Moutong, Rifai

Parigi moutong, gemasulawesi.com– Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membahas empat Perda dengan DPRD.

“Keempat Perda itu dibahas dengan dua Pansus sekaligus. Dan pembahasannya masih berlangsung hingga saat ini,” ungkap Sekretaris DPUPRP Parigi Moutong, Rifai di ruang kerjanya, Selasa 3 Maret 2020.

Ia melanjutkan, Pansus satu pembahasan Perda tentang RTRW Parigi Moutong dan pengelolaan air minum (SPAM).  Sedangkan untuk Pansus II kata dia, pembahasan terkait Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian, Pansus tiga terkait Perda retribusi pajak daerah. Ada empat kategori yang masuk dalam Perda retribusi yang terkait dengan DPUPRP.

Diantaranya, retribusi tentang SPAM atau air minum, tentang penggunaan laboratorium dan alat-alatnya, sewa alat berat dan tentang pekuburan umum yang merupakan milik daerah.

“Terkait pemungut retribusi pajak daerahnya menjadi kewenangan Badan pendapatan daerah (Bapenda),” tegasnya.

Menurutnya, Perda itu akan mengatur penerimaan retribusi pajak daerah hingga puluhan tahun kedepan. Pemda diatur untuk mencari berbagai sumber pendapatan dari seluruh potensi yang ada.

Khusus untuk sewa alat berat kata dia, mengatur untuk bisa menghasilkan retribusi pajak daerah. Biasanya, alat berat hanya dipinjamkan saja. Namun, dengan adanya Perda itu sudah dimungkinkan adanya pendapatan dari kegiatan itu.

Masukan dari DPRD Parigi Moutong, untuk penggolongan tarif retribusi pajak air minum itu disatukan. Pasalnya, dalam draf Perda itu pihaknya memisahkan antara retribusi untuk sekolah negeri dan swasta.

“Seluruh aturan retribusi pajak daerah itu terkumpul dalam produk Perda Omnibuslaw,” terangnya.

Pada dasarnya kata dia, pihaknya tidak mempermasalahkan usulan draf Perdanya. Pihaknya nanti dapat merubah untuk dibahas kembali bersama DPRD.

Sementara untuk tarif retribusi pajak pekuburan masih dalam proses diskusi bersama. Karena ada perbedaan tarif untuk beberapa pekuburan.

“Draf Perdanya itu dalam waktu dekat akan dibawa ke biro hukum Provinsi untuk didiskusikan. Sementara untuk Perda RTRW, akan ada rapat koordinasi dengan beberapa OPD untuk merumuskan bentuk draf Perda selanjutnya,” tutupnya.

Baca juga: Parigi Moutong Raih Penghargaan Inovasi Gema Cermat

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Raih Penghargaan Inovasi Gema Cermat

Kabupaten Parigi Moutong meraih penghargaan inovasi Gema Cermat tingkat Nasional dari Kemenkes. Berita, Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah

Berikut Program Prioritas Disnakertrans Parigi Moutong 2020

Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong mempunyai lima program kerja prioritas untuk tahun anggaran 2020. Berita, Poso Palu dan Banggai.

Faktor Kehamilan Remaja Tingkatkan Resiko Kematian Bayi

Faktor kehamilan pada remaja ternyata dapat meningkatkan resiko kematian bayi atau Balita (Bayi lima tahun). Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Belasan Kuda Uji Coba Lintasan Pacu Baliara Parigi Moutong

Belasan kuda peserta Lomba Pacuan Kuda Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2020, uji coba lintasan pacu. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai PORDASI

Ratusan Peserta Ujian CAT CPNS Parigi Moutong Tidak Lulus

Ratusan peserta ujian CAT CPNS Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan tidak lulus. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;