Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

<p>Foto: Illustrasi Pemalsu Hasil Swab PCR.</p>
Foto: Illustrasi Pemalsu Hasil Swab PCR.

Berita nasional, gemasulawesi- Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun kurungan penjara atas tindakannya.

Kedua pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19 ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Senin 26 Juli 2021.

“Dua orang itu kini dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang memalsukan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman enam  tahun dan/atau empat tahun untuk pasal 268,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah konferensi pers di Jakarta, Selasa 27 Juli 2021. 

Baca juga: Kabupaten Parimo Butuh Alat PCR

Para pelaku sudah beraksi sejak April 2021 lalu, dan sudah mendapatkan 20 pesanan surat hingga kini.

Dari dua pelaku atas nama J dan ID polisi menemukan beberapa perlengkapan non medis, hanya alat membuat surat.

“Mereka hanya berbekalkan identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format dimilikinya,” kata dia.

Pelaku menggunakan format surat dari fasilitas kesehatan atau laboratorium kesehatan dari beberapa rumah sakit.

“Ini ada sekitar tiga rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri,” ungkapnya.

Pemohon surat PCR dapat membeli dengan harga Rp 400.000, ada juga jasa pembuatan surat antigen dengan harga berbeda.

Surat kemudian dapat dikirimkan ataupun dilakukan pertemuan di sebuah lokasi dengan pihak pemohon. Azis mengatakan hingga saat ini belum ada pembeli surat yang diamankan.

“Pembeli belum, nanti kami cek. Karena nanti dia akan menjadi saksi, ” kata dia.

Penyelidikan bermula dari temuan di media sosial

Penyelidikan dilakukan pihaknya, berawal ketika tim penyelidik Satreskrim mendapatkan akun sosial media Facebook menyatakan bisa memberikan surat hasil tes tanpa melakukan kegiatan medis.

“Jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas saja tanpa melakukan benar-benar kegiatan tes swab PCR,” kata dia.

Sebelumnya, sindikat pemalsu hasil tes swab PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, juga terbongkar pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Sindikat beraksi dalam sepekan terakhir ini, berhasil meloloskan 8 dari 11 hasil tes mereka buat.

DDS salah satu penumpang, mengaku ditawari pihak laboratorium dan maskapai untuk tes usap PCR sebelum melakukan perjalanan dari Bandara Halim menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan pesawat Citilink. (***)

Baca juga: Puluhan Staf Disdukcapil Parimo Tes Swab PCR

...

Artikel Terkait

wave

Alami Penyiksaan, Keluarga TKW Asal Cianjur Harap Dipulangkan

Alami penyiksaan, keluarga Ai Atikah TKW asal Cianjur harap dipulangkan ke Indonesia setelah di Arab Saudi.  Ia diduga diperjualbelikan.

Pelaku Penimbun Obat dan Alkes di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Warga Tangerang Kota, Jakarta Barat berinisial IF (27) pelaku penimbun obat dan Alkes terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal mati.

Polisi Sebut Kasus Mayat Wanita Terkubur di Sleman Temui Titik Terang

Polisi sebut penemuan mayat wanita terkubur, tanpa identitas di Sleman mulai temui titik terang, inisial DLH (21) warga Klaten, Jawa Tengah.

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Api di Tangerang

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian motor bersenjata api rakitan saat melakukan aksinya di Pandegelang, Tangerang.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 3Kg Asal Malaysia

Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3Kg dari kapal asal Malaysia, di Perairan Desa Kedabu Rapat, Meranti, Riau.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;