gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Enam Parpol di Parigi Moutong Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Enam partai politik (Parpol) di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat perbaikan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Parigi Moutong.
Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 di Parigi, Kamis 8 Desember 2022.
“Partai yang kepengurusan dan keanggotaannya sesuai model data KPU RI untuk Parigi Moutong setelah melalui verifikasi faktual tentunya dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai regulasin PKPU,” ucap Dirwan Korompot.
Ia menjelaskan, enam partai dinyatakan memenuhi persyaratan hasil cek fakta, antara lain Partai Ummat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Baca: Komisioner KPU Parigi Moutong Pilih Angkut Motor Ketimbang Tim Verifikator
Dua partai lainnya, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh dinyatakan tidak memenuhi syarat karena gagal melakukan perbaikan verifikasi faktual.
“Data partai politik yang sudah terverifikasi sebenarnya disajikan dalam saluran atau aplikasi khusus yang didedikasikan untuk sistem partai politik (Sipol),” kata Dirwan.
Ia menjelaskan, rapat pleno terbuka hanya dihadiri enam partai yang memenuhi syarat, setelah itu berita acara hasil sidang paripurna dikirim ke KPU Sulawesi Tengah melalui Sipol untuk kembali di pleno tingkat provinsi dengan menghadirkan KPU kabupaten/kota beserta parpol.
Baca: KPU Parigi Moutong Verifikasi Faktual 8 Parpol Peserta Pemilu
Ia mengatakan, sampel data Partai Buruh dikirim ke KPU Parigi Moutong oleh KPU RI, ternyata kepengurusan partai tidak ada di kabupaten ini, jadi otomatis tidak lolos, sama seperti PSI, namun di daerah lain kepengurusan mereka ada.
Ia menambahkan, setelah tahap rekapitulasi di KPU provinsi, sesuai tahapan dan jadwal pada 14 Desember 2022, KPU RI akan mengumumkan verifikasi faktual partai-partai peserta pemilihan sembilan parpol di KPU Provinsi secara nasional.
Secara khusus, sembilan partai lainnya dinyatakan telah memenuhi ambang batas parlemen empat persen atau memiliki kursi di DPR-RI, tidak dilakukan verifikasi faktual karena secara tidak langsung lolos sebagai peserta pemilu.
Baca: DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, sembilan partai memiliki kursi di DPR-RI, yaitu PDI Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN , Golkar dan PPP” pungkas Dirwan. (Ikh/Dn)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News