Enam Pejabat Perum Perindo Diperiksa Jampidsus

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Nasional, gemasulawesi- Enam pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) jalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha tahun 2016-2019.

“Enam orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan Indonesia Tahun 2016-2019 menjalani pemeriksaan,” terang Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kamis 4 November.

Baca juga: Anleg Tanjung Barat Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Jampidsus Kejagung memanggil MAA selaku Manager Produksi Perum Perindo Tahun 2017, GEB selaku Manager Sarana Prasarana Perum Perindo, AH selaku Kepala Cabang Belawan Perum Perindo dan AK selaku Ketua SPI Perum Perindo sebagai terperiksa.

Kemudian, ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo; BA selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo. Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

Baca juga: Sempat Kabur, Tim Temukan Pasien Positif Corona RSU Anutapura Palu

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” ujar Leonard.

Terkait perkara dugaan korupsi di Perum Perindo. Kejagung telah menetapkan Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Bulog Telah Selesaikan Distribusi Bantuan Beras PKH

Lanjut Leonard, saat ini Syahril japrin bekerja sebagai deputi bidang pengusahaan sarana usaha badan pengusahaan Batam.

“Selain Syahril, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU. Tersangka RU merujuk pada Riyanto Utomo, menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa,” ungkap Leonard.

Baca juga: Perum Bulog Jawa Timur Salurkan Bantuan Beras ke Ribuan KPM

Kedua tersangka tersebut saat ini telah menjalani penahanan setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bulog Sebut Temuan Beras Bansos Rusak Disebabkan Cuaca Buruk

“Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard.

Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

Lalu, pada Bulan Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

“Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan,” terang Leonard.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet. (**)

Baca Juga: Bulog Klaim Isu Harga Beras Turun Bukan Akibat Impor

...

Artikel Terkait

wave

Mahkamah Agung Batalkan PP 99/2012 yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

Mahkamah Agung resmi batalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi  pelaku tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Buka Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kejaksaan Agung mengatakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

10 Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Kepala Satuan Brimob Polda Maluku mengatakan sebanyak 10 anggotanya telah resmi dipecat dari dinas kepolisian setempat.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Batam

Kejagung menangkap Direktur CV Indhiang Kuring Agus Mulyana telah divonis kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam.

Terlibat Pencabulan, Kapolsek dan Enam Penyidik di Sumut Dicopot

Enam penyidik diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dicopot.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;