Fakta Keterlibatan Istri Ferdy Sambo Dalam Tewasnya Brigadir J

<p>Kepolisian Ungkap Fakta Keterlibatan PC Dalam Pembunuhan Brigadir J</p>
Kepolisian Ungkap Fakta Keterlibatan PC Dalam Pembunuhan Brigadir J

Berita hukum, gemasulawesi – Hasil pemeriksaan terhadap PC istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepolisian ungkap fakta keterlibatan PC dalam pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. PC dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 55-56 KUHP.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo PC didasarkan pada kesaksian serta alat bukti yang ada.

“Penyidik ​​akan menentukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada (fakta penyidikan)” kata Agus Sabtu, 20 Agustus 2022.

Lanjut dia, PC berperan mengajak Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuwat Maruf ke Duren III, Kalibata, Jakarta selatan TKP penembakan Brigadir J.

Ia mengakan, PC saat di lantai III menanyakan kesanggupan dari Ricky Rizal dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu PC mengajak Bharada E, RR, KM dan Almarhum Brigadir J menuju duren III berdasarkan scenario Ferdy Sambo.

Baca: Polisi Intimidasi Wartawan Saat Liput Rumah Sambo Ditangkap

“Kemudian diketahui PC ternyata bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang pada Bharada E, RR dan KM,” ungkapnya

Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (fan)

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News

Baca: Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo

...

Artikel Terkait

wave

Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Edarkan Ratusan Gram Sabu

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Pidana Narkoba Bareskrim Polri, karena diduga terlibat

Simpan Sabu, Ibu Muda di Aceh Diciduk Polisi

Simpan narkotika jenis sabu, seorang Ibu muda berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K 30 tahun diciduk personel polisi Polres

Duel Maut Dua Kakek Pakai Senjata Tajam di Gowa

Duel maut dua kakek berusia 70 tahun di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berujung maut. Dua pria yang sudah lanjut usia itu duel mengunakan

Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Ria Djajadi membeberkan pengakuan terbaru mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

BPST Siap Buka Rincian Dugaan Transaksi Ilegal Pengurus Lama

BPST pengelola KEK Kota Palu siap membuka rincian dugaan transaksi ilegal dari sejumlah rekening yang tak dilaporkan oleh pengurus lama.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;