Fasilitator Ajak Ikuti Jejak Parimo Penuhi Hak Anak

waktu baca 3 menit
Foto: Fasilitator Kota Layak Anak Dr Ir Fatmawati, MP., IPM.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Fasilitator Kota Layak Anak meminta daerah lain di Sulawesi Tengah untuk bisa mengikuti jejak Kabupaten Parigi Moutong terkait kinerjanya dalam pemenuhan hak anak.

“Patut dibanggakan, Parigi Moutong satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang mendapat prestasi penghargaan berupa predikat pratama (KLA) pada tahun 2019,” ungkap Fasilitator Kota Layak Anak Dr Ir Fatmawati, MP., IPM saat rapat evaluasi gugus tugas dan Bimtek Peningkatan Capaian KLA tahun 2021.

Predikat pratama Parigi Moutong ini kata dia, merupakan satu tingkat diatas dari 11 kabupaten dan satu kota yang masih berada pada tahap inisiasi.

Baca juga: Sekda Ardi: Anak Mempunyai Hak Perlindungan Pribadi

Ia melanjutkan, untuk mendapatkan predikat Provinsi Layak Anak (Provila), Sulawesi Tengah mesti memenuhi minimal 10 dari 12 kabupaten dan satu kota yang sudah berpredikat KLA.

“Semoga, pada tahun 2025 Provinsi Sulawesi Tengah bisa mendapatkan predikat Provila,” tuturnya.

Namun, hal itu tidak akan terpenuhi apabila beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah belum bepredikat KLA.

Baca juga: Tujuh Wilayah Jadi Lokus Kecamatan Layak Anak Parigi Moutong

Tidak hanya itu, ia juga menyarankan agar Pemda Parigi Moutong menggenjot kinerja agar dapat melangkah lebih jauh, tidak hanya berhenti sampai predikat pratama saja.

Sehingga, dari kluster-kluster KLA di Parigi Moutong sudah harus sepenuhnya tercapai terutama di tingkat kecamatan.

“Kalau seluruh kecamatan di Parigi Moutong sudah menjadi Kecamatan layak anak (Kelana), maka secara otomatis kabupaten mendapat predikat KLA,” jelasnya.

Baca juga: Kota Palu Raih Predikat WTP dari BPK

Ia menjelaskan ada lima kluster sebagai indikator untuk mendapatkan KLA.

Menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nomor 12 tahun 2011, indikator KLA adalah penguatan kelembagaan dan hak anak.

Penguatan kelembagaan itu terdiri dari adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak.

Kemudian, persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan.

Baca juga: BPK Periksa Belanja Dana Penanggulangan Covid-19 Kota Palu

Selanjutnya, jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya.

Berikutnya, tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.

Kemudian, tersedianya data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan.

Terakhir, keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak dan keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.

Sementara itu, klaster hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Baca juga: Pameran Stunting Parigi Moutong, Ini Target Pemda

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.