Masa Tenang Hari Kedua, Bawaslu Masih Tertibkan APK Kampanye

<p>Foto: Komisioner Bawaslu Parimo, Hj Fatmawati</p>
Foto: Komisioner Bawaslu Parimo, Hj Fatmawati

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pada masa tenang kampanye hari kedua, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong masih menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye atau APK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

“Pada masa tenang ini, Bawaslu bersama KPU, Kepolisian dan Satpol PP menertibkan APK kampanye yang masih terpasang sejak kemarin hingga hari ini,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Parigi Moutong, Hj Fatmawati usai melakukan monitoring di sekitaran Kota Parigi, Senin 7 Desember 2020.

Ia mengatakan, dari monitoring yang dilakukan, sebagian besar APK Paslon sudah dibersihkan sendiri tim kampanye masing-masing kandidat.

Namun, ada juga beberapa APK yang masih terpasang, sehingga APK itu harus segera diturunkan.

Baca juga: Penandaan APK Caleg PKB, Dinilai Terindikasi Tindak Pidana

“Kami tidak menemukan kendala seperti larangan ketika menurunkan APK peraga kampanye Paslon.

Sebab kata dia, Bawaslu mengedepankan cara-cara humanis dan komunikatif. Bawaslu juga telah menyampaikan jadwal lebih awal, dikoordinasikan kepada masing-masing Tim Paslon.

Sementara itu, untuk APK berupa brending kendaraan jika ditemukan masih berkeliaran pada masa tenang ini, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang masuk pada kategori pelanggaran.

“Selama masa tenang tidak ada lagi bentuk kampanye yang dilakukan,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Awasi Masa Tenang Kampanye

Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020,” tulis keterangan di buku Bawaslu.

Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye. Yaitu, melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu.

Baca juga: Ini Larangan untuk ASN Jelang Pilkada 2020

Buku Panduan Bawaslu juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut:

Pertama, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat 2: Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Ayat 3: Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.

Baca juga: BPBD Minta Warga Palasa Waspadai Aktivitas Gempa Terkini

Pasal 54 ayat 4: Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan calon.

Kedua, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Dalam PKPU tersebut dijelaskan, masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.

Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.

Tiga, PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 1: Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 47 A ayat 3: Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 47 ayat 6: Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula.

Pasal 47 ayat 1a: Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai.

Pasal 50: Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Baca juga: Berita Gempa Sulawesi Hari Ini, BMKG Minta Masyarakat Palasa Tidak Panik

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

BMKG: Waspadai Aktivitas ‘Foreshocks’ Rentetan Gempa Palasa

Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) menyebut warga patut mewaspadai aktivitas ‘Foreshocks’ sesar dari rentetan gempa di Palasa Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

61 CJH Parigi Moutong Mengikuti Pembinaan dan Kebugaran Jasmani

61 orang CJH Parimo mengikuti pembinaan dan pengukuran kebugaran jasmani yang dilaksanakan Kantor Kemenag dan Dinkes Parimo.

Bawaslu Khawatir Lambatnya Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) khawatir lambatnya distribusi logistik Pilkada Serentak 2020 ke TPS terpencil di Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Sebagai Tersangka

Informasi Terbaru, dari hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan atau OTT, KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tersangka.

KPK Duga Fee untuk Dapatkan Proyek Dinas PU Banggai Laut

KPK menyebut uang miliaran rupiah merupakan fee mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;