Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Dinkes Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan memberikan layanan gratis rapid dan SWAB test di posko.
“Pembukaan Posko Rapid dan SWAB test di posko Dinkes Sulteng, sudah sesuai ketentuan dan untuk memenuhi kebutuhan warga yang melakukan perjalanan,” ungkap Kepala Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, Sp, PK, M,Kes, Minggu 7 Juni 2020.
Selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulteng, ia mengatakan pembukaan posko rapid dan SWAB test di depan Kantor Dinkes Provinsi Sulteng adalah untuk mengantisipasi kebutuhan warga yang melakukan Perjalanan dan Ibu Hamil.
Pasalnya, saat ini rumas sakit pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota serta Puskesmas masih terkonsentrasi melakukan perawatan pasien covid-19.
“Kebijakan layanan gratis rapid dan SWAB Dinkes Sulteng, merupakan hasil keputusan rapat Gubernur bersama Forkopimda, Kepala Bandara Mutiara Sis-Aljufri dan seluruh Perwakilan Meskapai Penerbangan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, keputusan rapat berpedoman pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes RI nomor SR.04.03/II/6689/2020, 29 April 2020. Tentang pelaksanaan angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat itu menegaskan, seluruh penumpang adalah pejabat instansi pemerintah dan swasta yang melakukan tugas kedinasan, harus menunjukkan surat perintah melaksanakan tugas dari atasannya.
Kemudian, penumpang penerbangan itu harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki Surat Keterangan Sehat Bebas Virus Covid-19, harus ada hasil SWAB atau Rapid Test atau Surat Keretangan Berbadan Sehat, yang diterbitkan fasilitas Kesehatan atau Rumah Sakit Pemerintah atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Ketentuan telah ditindak lanjuti Gubernur Sulawesi Tengah dengan Surat Edaran Nomor, 550/284/Dis.Kes, tanggal 3 Juni 2020. Tentang persyaratan Perjalanan orang yang menggunakan alat transfortasi umum dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus corona,” jelasnya.
Dalam surat itu mewajibkan seluruh penumpang pelaku perjalanan wajib memperhatikan persyaratan perjalanan sesuai SE Dirjen P2P Kemenkes RI dan SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian, rapid test atau SWAB dilakukan bagi OTG, PDP dan ODP serta ibu hamil yang akan melahirkan. Dan ASN, TNI atau Polri, BUMN, Legislatif, Yudikatif serta pegawai instasi vertikal yang akan melaksanakan tugas perjalanan dinas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II.
Selanjutnya, bagi warga umum yang mau melaksanakan perjalanan keluar daerah dan membutuhkan Rapid Test atau SWAB secara mandiri, silahkan ke Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Klinik Kesehatan yang melakukan pelayanan.
Berikutnya, dalam kelengkapan dokumen-dokumen perjalanan itu, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, Bali, tetap harus memiliki persyaratan hasil SWAB kepada pendatangnya. Sedangkan, untuk beberapa daerah lainnya dan kabupaten atau kota cukup hanya memiliki hasil rapid test atau hanya memiliki Surat Keterangan berbadan Sehat.
“Semuanya persyaratan dokumen perjalanan itu dimaksudkan untuk pengendalian dan memutus rantai penularan virus covid-19,” terangnya.
Selanjutnya, tentang kebutuhan pelayanan rapid test untuk warga Sulteng, Pemprov sudah mendistribusikan rapid test kepada Dinas Kesehatan kabupaten dan kota, rumah sakit umum dan swasta sebanyak 11,282 unit.
Rencananya, Pemprov juga akan mendistribusikan kembali alat rapid tes sebanyak 700 unit untuk setiap kabupaten dan kota. Dan akan diserahkan langsung gubernur secara simbolis pada 8 juni 2020 kepada kabupaten dan kota wilayah Padagimo dan diharapkan pemanfaatannya tidak dikenakan biaya.
“Pelayanan rapid test dan SWAB, yang dilakukan RS Pemerintah tidak dipungut biaya sepanjang alat itu diadakan dari alokasi dana APBN dan APBD,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii