Nasional, gemasulawesi – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geram terhadap komite SMA 3 Kota Bekasi. Menyusulnya sebuah edaran tangkapan layar di aplikasi whatsupp terkait pungutan sumbangan yang diberikan kepada wali murid.
Menurutnya pungutan sumbangan itu merupakan pratek keliru di satuan intitusi pendidikan. Selaku Gubernur dia pun mewanti-wanti agar sekolah – sekolah di Jawa Barat tidak menerapkan hal yang sama.
“Segera dilaporkan kepada kami atau @disdikjabar, Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya,” tegas Ridwan Kamil.
Baca: Komite SMA 3 Kota Bekasi Pungut Sumbangan Jutaan Rupiah Terhadap Siswanya Viral di Instagram
Gubernur Jawa Barat yang kerap disapa kang emil menjelaskan, pada Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Ridwan Kamil mengatakan, tidak akan tebang pilih bila ada sekolah selain SMA 3 Kota Bekasi, yang memberlakukan pungutan sumbangan terhada siswa atau pun orang tua siswa.
Ia juga berjanji segera memberikan sanksi pada sekolah bersangkutan. Karena pungutan sumbangan yang dilakukan SMA 3 Kota Bekasi telah melanggar aturan.
Baca: Teka-teki Rumah Tangga Feby Sharon Bersama Mantan Kapolres Muara Enim
“Kami sudah mengirimkan Kepala Dianas Pendidikan Provisi Jawa Barat untuk menelusuri pungutan yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi, bila ada pelanggaran aturan oleh komite akan ada sanksi,” tuturnya.
Ridwan Kamil menerangkan, sekalipun pihak sekolah dalam kondisi yang urgen, seharusnya memberitahukan dan melalui izin tertulis terlebih dahulu.
“Sekolah negeri baik SMA, SMK dan SLB sudah menjadi kewenangan provinsi. Anggaran pendidikan telah sepenuhnya ditanggung oleh negara,” terangnya.
Baca: OPD Bersinergi Gencarkan Program Palu Menuju Kota Sehat
Diketahui sebelumnya tangkapan layar di aplikasi whatsupp terkai edaran pungutan sumbangan kepada wali murid viral di media sosial. Dalam edaran itu sebutkan jenis sumbangan.
Ada dua pungutan sumbangan yang diminta komite SMA 3 Kota Bekasi, diantaranya pungutan sumbangan awal tahun dan pungutan subangan bulanan.
Untuk sumbangan awal tahun dibayarkan di tahun pertama siswa yang nominalnya sebesar Rp 4.500.000.
Baca: Kasper Schmeichel Jadi Kiper Andalan Timnas Denmark
“Lalu mengenai sumbangan dari pihak orang tua. Dibayarkan ditahun pertama masuk sekolah selama kelas X,” keterangan dalam tangkapan layar.
Sementara sumbangan bulanan atau yang biasanya disebut dengan SPP dibayarkan setiap bulan hingga siswa lulus, Orang tua siswa diwajibkan membayar sebesar Rp 300.000. (NRU)
Editor: Muhammad Irfan Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News