Gugatan Hasil Pilkada MK, Total Terdaftar 75 Perkara

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Total sudah terdaftar 75 gugatan hasil Pilkada MK dari seluruh wilayah Indonesia di Mahkamah Konstitusi.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat penambahan 47 gugatan hasil Pilkada MK dalam 24 jam terakhir.

“Gugatan hasil Pilkada 2020 bertambah signifikan,” ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Desember 2020.

Baca juga: Zona Kuning Corona Sulteng, Ini Delapan Daerah Masuk Kategori Risiko Rendah

Ia mengatakan, rincian gugatan berdasarkan jenis pemilihan, sebanyak 67 gugatan berasal dari Pemilihan bupati (Pilbup) dan delapan Pemilihan wali kota (Pilwakot).

Berikut penambahan gugatan berdasarkan provinsi per 19 Desember 2020 pukul 02.00 WIB. Diantaranya, Pilkada Puwohato (Gorontalo), Tojo Una-una (Sulawesi Tengah), Purworejo (Jawa Tengah), Halmahera Timur (Maluku Utara), Sorong Selatan (Papua Barat), Teluk Wondama (Papua Barat), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Konawe Selatan (Sulawesi Utara), Mamberamo Raya (Papua), Sorong Selatan (Papua Barat), Labuhan Batu (Sumatra Utara).

Baca juga: Menanti Putusan MK, KPU Parimo Optimis Menang

Selanjutnya, Pilkada Kepulauan Aru (Maluku), Pesisir Barat (Lampung), Toli-toli (Sulawesi Tengah), Medan (Sumatra Utara), Manokwari Selatan (Papua Barat), Kotabaru (Kalimantan Selatan), Kaur (Bengkulu), Bengkulu Selatan (Bengkulu), Bandung (Jawa Barat), Lampung Selatan (Lampung), Gorontalo (Gorontalo), Nunukan (Kalimantan Utara).

Kemudian, Tasikmalaya (Jawa Barat), Bone Bolango (Gorontalo), Muna (Sulawesi Utara), Wakatobi (Sulawesi Utara), Ternate (Maluku Utara), Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), Gorontalo (Gorontalo), Halmahera Utara (Maluku Utara), Labuhanbatu (Sumatra Utara), Nias Selatan (Sumatra Utara), Kuantan Singingi (Riau), Pesisir Selatan (Sumatra Barat).

Baca juga: Pengusaha Gugat 9 Nama Lagi, Selain Bupati Samsurizal Tombolotutu

Berikutnya, Pilkada Lampung Selatan (Lampung), Balikpapan (Kalimantan Timur), Bone Bolango (Gorontalo), Sijunjung (Sumatra Barat), Malinau (Kalimantan Utara), Sungai Penuh (Jambi), Karimun (Kepulauan Riau), Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan), Rokan Ulu (Riau), Manokwari (Papua Barat), Mamberamo Raya (Papua), Maluku Barat Daya (Maluku), Pandeglang (Banten).

Paslon Dapat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada MK

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Pasangan calon (paslon) dipersilakan, untuk mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK

KPU daerah diminta tidak mengumumkan penetapan Paslon terpilih. Selama proses pendaftaran gugatan sengketa Pilkada berlangsung.

Jadwal pengajuan yaitu 3X24 jam sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara.

Baca juga: Resmi, Tiga Pasangan Ikuti Pilkada Banggai 2020

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.