gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Gugatan Hasil Pilkada MK, Total Terdaftar 75 Perkara
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Total sudah terdaftar 75 gugatan hasil Pilkada MK dari seluruh wilayah Indonesia di Mahkamah Konstitusi.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat penambahan 47 gugatan hasil Pilkada MK dalam 24 jam terakhir.
“Gugatan hasil Pilkada 2020 bertambah signifikan,” ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Desember 2020.
Baca juga: Zona Kuning Corona Sulteng, Ini Delapan Daerah Masuk Kategori Risiko Rendah
Ia mengatakan, rincian gugatan berdasarkan jenis pemilihan, sebanyak 67 gugatan berasal dari Pemilihan bupati (Pilbup) dan delapan Pemilihan wali kota (Pilwakot).
Berikut penambahan gugatan berdasarkan provinsi per 19 Desember 2020 pukul 02.00 WIB. Diantaranya, Pilkada Puwohato (Gorontalo), Tojo Una-una (Sulawesi Tengah), Purworejo (Jawa Tengah), Halmahera Timur (Maluku Utara), Sorong Selatan (Papua Barat), Teluk Wondama (Papua Barat), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Konawe Selatan (Sulawesi Utara), Mamberamo Raya (Papua), Sorong Selatan (Papua Barat), Labuhan Batu (Sumatra Utara).
Baca juga: Menanti Putusan MK, KPU Parimo Optimis Menang
Selanjutnya, Pilkada Kepulauan Aru (Maluku), Pesisir Barat (Lampung), Toli-toli (Sulawesi Tengah), Medan (Sumatra Utara), Manokwari Selatan (Papua Barat), Kotabaru (Kalimantan Selatan), Kaur (Bengkulu), Bengkulu Selatan (Bengkulu), Bandung (Jawa Barat), Lampung Selatan (Lampung), Gorontalo (Gorontalo), Nunukan (Kalimantan Utara).
Kemudian, Tasikmalaya (Jawa Barat), Bone Bolango (Gorontalo), Muna (Sulawesi Utara), Wakatobi (Sulawesi Utara), Ternate (Maluku Utara), Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), Gorontalo (Gorontalo), Halmahera Utara (Maluku Utara), Labuhanbatu (Sumatra Utara), Nias Selatan (Sumatra Utara), Kuantan Singingi (Riau), Pesisir Selatan (Sumatra Barat).
Baca juga: Pengusaha Gugat 9 Nama Lagi, Selain Bupati Samsurizal Tombolotutu
Berikutnya, Pilkada Lampung Selatan (Lampung), Balikpapan (Kalimantan Timur), Bone Bolango (Gorontalo), Sijunjung (Sumatra Barat), Malinau (Kalimantan Utara), Sungai Penuh (Jambi), Karimun (Kepulauan Riau), Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan), Rokan Ulu (Riau), Manokwari (Papua Barat), Mamberamo Raya (Papua), Maluku Barat Daya (Maluku), Pandeglang (Banten).
Paslon Dapat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada MK
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Pasangan calon (paslon) dipersilakan, untuk mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK
KPU daerah diminta tidak mengumumkan penetapan Paslon terpilih. Selama proses pendaftaran gugatan sengketa Pilkada berlangsung.
Jadwal pengajuan yaitu 3X24 jam sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara.
Baca juga: Resmi, Tiga Pasangan Ikuti Pilkada Banggai 2020
Laporan: Muhammad Rafii
- Berita Gugatan Hasil Pilkada MK Teraktual
- Berita Gugatan Hasil Pilkada MK Terbaru
- Berita Gugatan Hasil Pilkada MK Terkini
- Berita Gugatan Hasil Pilkada MK Terupdate
- Gugatan Hasil Pilkada MK Teraktual
- Gugatan Hasil Pilkada MK Terbaru
- Gugatan Hasil Pilkada MK Terkini
- Gugatan Hasil Pilkada MK Terupdate
- Info Gugatan Hasil Pilkada MK Teraktual
- Info Gugatan Hasil Pilkada MK Terbaru
- Info Gugatan Hasil Pilkada MK Terkini
- Info Gugatan Hasil Pilkada MK Terupdate
- Kabar Gugatan Hasil Pilkada MK Teraktual
- Kabar Gugatan Hasil Pilkada MK Terbaru
- Kabar Gugatan Hasil Pilkada MK Terkini