Hakim Putuskan Samsurizal Cs Kembalikan Dana 4,9 Miliar Rupiah

<p>Sidang Hantje vs Bupati Parigi Moutong- Hakim membacakan putusan sidang pengusaha Hantje Yohanis versus Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, di PN Parigi, Rabu 5 Februari 2020. GemasulawesiFoto/Aksa.</p>
Sidang Hantje vs Bupati Parigi Moutong- Hakim membacakan putusan sidang pengusaha Hantje Yohanis versus Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, di PN Parigi, Rabu 5 Februari 2020. GemasulawesiFoto/Aksa.

Parigi moutong, gemasulawesi.comMajelis Hakim sidang perkara pengusaha Hantje Yohanis versus Bupati Parigi Moutong (Parimo), memutuskan tergugat Samsurizal dan turut tergugat kembalikan 4,9 Miliar Rupiah.

“Menuntut tergugat dan turut tergugat, tanggungrenteng mengembalikan kepada penggugat secara seketika,” ungkap Ketua Majelis Hakim sidang pengusaha Hantje Yohanis vs Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, Dwi Sugianto saat membacakan putusan di PN Parigi, Rabu 5 Februari 2020.

Selanjutnya, dalam fakta persidangan hakim juga memutuskan tergugat dan turut tergugat, membayar ganti rugi inmateril senilai 24 Juta Rupiah secara tanggungrenteng. Nilai kerugian dihitung dari pengajuan somasi penggugat pada 25 Agustus 2019.

Hakim menyebutkan, putusan itu telah melalui pertimbangan antara lain tergugat dan turut tergugat tidak memberikan bukti sanggahan terhadap tuntutan dari penggugat Hantje Yohanis dalam beberapa persidangan sebelumnya.

Dalam pertimbangan lainnya hakim juga menyebutkan, dalam fakta persidangan yang tidak bisa disanggah tergugat dan turut tergugat. Adanya pertemuan antara Hantje Yohanis dan Samsurizal Tombolotutu.

Baca juga: ‘Kode Babe Untuk Samsurizal’ Dalam Pusaran Hutang Pengusaha Hantje Yohanis

Baca juga: Nico Rantung Disebut Memfasilitasi Pertemuan Hantje Dan Bupati Parimo

“Pertimbangan Hakim sesuai dengan fakta persidangan, ada keperluan peminjaman dana untuk dipakai keperluan Pilkada. Disertai dengan bukti transfer kepada tergugat dan turut tergugat,” jelas Hakim membacakan putusan sidang.

Melihat fakta persidangan, Majelis Hakim punya persangkaan umum adanya perjanjian lisan antara Hantje dan Samsurizal. Sehingga, Hakim menganggap perjanjian lisan mengikat secara hukum.

Kemudian, menimbang adanya bukti komunikasi antara Hantje dan tergugat serta turut tergugat. Yang ditandai dengan bukti percakapan hingga kode ‘Babe’ sebagai inisial Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu. Serta pertimbangan Hakim lainnya yang patut dipertimbangkan untuk dikabulkannya tuntutan penggugat.

Pada akhir persidangan, Hakim juga mempersilahkan tergugat dan turut tergugat melalui pengacaranya, untuk dapat menempuh jalur hukum lainnya, terkait putusan itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Fakta Sidang Ungkap Hantje Dan Bupati Parigi Moutong Sering Bertemu

Baca juga: Sidang Hantje vs Bupati Parigi Moutong, Terungkap Nico cs Minta Dana Untuk Mahar Partai

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Ini Lima Layanan Dasar Stunting PAUD HI Parigi Moutong

Terkait dukungan kesuksesan program pengentasan stunting, Disdikbud Parigi Moutong gencarkan lima layanan dasar PAUD HI Berita, Poso Palu dan Banggai

Lambat Setor LPJ, Disdikbud Parigi Moutong Akan Ganti Kepsek

Disdikbud Parigi Moutong akan ganti Kepsek jika lambat setor LPJ dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai.

DPRD Parigi Moutong Akan Rancang Perda Kesejahteraan Sosial

DPRD Parigi Moutong wacanakan merancang Peraturan Daerah (Perda) kesejahteraan sosial terkait KAT Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

385 Rumah Terbakar, Satu Korban Jiwa di Tolitoli Sulawesi Tengah

385 unit rumah ludes terbakar di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Apoteker dan TTK Parigi Moutong Tolak PMK 03 Tahun 2020

Apoteker dan TTK di Kabupaten Parigi Moutong laksanakan aksi gunakan pita hitam tolak PMK nomor 03 tahun 2020 Berita Poso Palu dan Kabupaten Banggai.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;