Sigi, gemasulawesi – Aparat kepolisian dilaporkan berhasil menangkap 2 tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penangkapan 2 orang tahanan yang kabur dari Polsek Biromaru tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, pukul 00.00 WIB.
Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, mengatakan 2 tahanan yang berhasil ditangkap tersebut bernama Abrianto dan Firdaus.
Kompol Sugeng Lestari menambahkan 2 tahanan lain yang belum berhasil ditangkap dan masih dilakukan pengejaran, yakni Julfianus dan Reza.
Dalam keterangannya tanggal 24 Juni 2024, tahanan dengan nama Firdaus alias Daus ditangkap oleh personel Polsek Palu Barat yang berasal dari informasi masyarakat jika dia mau mencuri sepeda mtor di wilayah Palu Barat.
Dia menambahkan pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sedangkan tahanan yang lainnya ditangkap di tempat lain,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia juga menyampaikan imbauannya agar 2 tahanan yang lainnya segera menyerahkan dirinya untuk menjalani proses hukum yang telah ditetapkan.
Dia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi untuk menemukan para tahanan yang masih melarikan diri.
Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan akan menangani suatu perkara dengan serius dan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, dalam menangani suatu perkara, yang termasuk juga dengan pelanggaran yang dilakukan oleh personel aktif, pihaknya melakukan secara akuntabel, transparan dan juga profesional.
Sebelumnya, Polsek Biromaru dikabarkan melakukan pengejaran terhadap 4 orang tahanan yang melarikan diri.
Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis, mengatakan para tahanan kabur dengan cara merusak gembok sel.
“Saat itu, sekitar 4 personel Polsek Biromaru yang sedang piket jaga berkumpul dalam 1 ruangan, sehingga mereka tidak mendengar adanya suara gembok yang dirusak,” paparnya.
Dia menuturkan 4 tahanan tersebut kabur dikarenakan lalainya anggota yang menjaga.
Baca Juga:
Termasuk Sinkronisasi, Pj Bupati Muna Barat Sebut Penyusunan RPJPD Telah Memenuhi Seluruh Tahapan
Diketahui jika 4 orang tahanan tersebut melarikan diri pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024 pukul 18.06 WITA.
“Untuk identitas 4 tahanan, yakni JL dengan kasus pembunuhan, MF kasus curanmor, R dengan kasus pencurian dan AB dengan kasus penggelapan,” terangnya.
Abdul menyatakan anggota Polsek Biromaru yang berjaga saat tahanan kabur juga telah diperiksa oleh Kasi Propam. (Antara)