Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) taksir kerugian negara akibat dugaan korupsi Koperasi Tasi Buke Katuvu mencapai 500 Juta Rupiah.
“Taksiran itu, berdasarkan audit Kejaksaan Negeri di lapangan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi (Kajari) Parigi Moutong Sulawesi Tengah, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Tang, di ruang kerjanya, Jumat 15 Mei 2020.
Namun, nilai perhitungannya bersifat sementara. Nanti, pihaknya akan menggandeng BPKP untuk melakukan hitungan audit pada proses berikutnya.
Ia mengatakan, benang merah antara penyelidikan Kejaksaan dan Inspektorat Parigi Moutong Sulteng itu berkesesuaian.
Baca: Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah
Inspektorat Parigi Moutong dalam hasil auditnya menyebutkan, nilai temuannya sekitar 1 Miliar Rupiah. Nilainya, hampir sama dengan nilai kerugian hasil investigasi Kejaksaan Negeri.
“Hasil audit Inspektorat bersifat menyeluruh. Mereka mencantumkan seluruh nilai yang asetnya berwujud fisik. Sementara, Kejaksaan hanya menghitung nilai aset yang telah hilang,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan pihak diduga paling bertanggung jawab dalam kasus itu telah mengembalikan kerugian daerah senilai Rp 60 Juta.
“Sudah dua kali pengembalian kerugian daerah dari oknum itu. Pengembalian pertama pada tahun 2019 senilai Rp 15 Juta dan tahun 2020 senilai Rp 45 juta,” terangnya.
Ia melanjutkan, Pendapatan asli Daerah (PAD) senilai Rp 210 Juta yang tidak lagi disetorkan ke kas daerah menjadi fokus audit pihaknya.
Fokus audit kepada pihak pengelola koperasi berikutnya adalah pengadaan alat perbengkelan nelayan, tunggakan listrik yang nilainya sekitarb 70 jutaan, pabrik es dan masih ada beberapa item yang lainnya lagi.
“Pada kasus ini, oknum paling terlibat telah kami panggil dan dimintai keterangannya sebanyak dua kali. Begitu pun dengan pihak dinas serta beberapa oknum lainnya yang ikut mengelola Koperasi Nelayan Tasi Buke,” urainya.
Kejaksaan Negeri Parigi sudah mengantongi paling tidak dua alat bukti atas dugaan kasus korupsi koperasi nelayan Tasi Buke Katuvu yang melekat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong.
Dugaan kasus korupsi koperasi nelayan itu, juga ikut menyeret salah satu oknum Anggota Legislatif (Anleg), yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Sulteng.
Ia menyebutkan, gelar perkara dugaan korupsi Koperasi Tasi Buke Katuvu, dilaksanakan usai lebaran Idul Fitri.
“Setelah mengantongi beberapa alat bukti, paling lambat gelar perkara awal bulan Juni 2020,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, Efendi Batjo kepada sejumlah awak media, mengatakan kerjasama pengelolaan Koperasi Tasi Buke Katuvu ditaksir miliaran rupiah.
“Dalam kerjasama itu, aset Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari dua unit kapal penangkap ikan, pabrik es, dan perbengkelan nelayan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, kucuran bantuan sejak tahun 2011 silam. Terhitung pada tiga tahun terakhir, koperasi sudah tidak beroperasi lagi.
Buruknya lagi, sejak tahun 2016 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi tidak lagi dimasukkan.
“Sesuai perjanjian awal, pihak manajemen koperasi wajib memasukkan LPJ tahunan kepada kami,” tegasnya.
Ia mengklaim, DKP Parigi Moutong mengalami kerugian dari pengelolaan salah satu aset koperasi yakni pengelolaan pabrik es. Akibat dari tidak dimasukkan LPJ tahunan.
“Seharusnya, koperasi setiap bulan wajib menyetorkan PAD dari hasil pengelolaan senilai Rp 5 Juta. Namun, hal itu tidak terpenuhi,” terangnya.
Bahkan menurut hitungannya, saat ini koperasi memiliki hutang ke DKP Parigi Moutong Sulteng sekitar 200 juta Rupiah.
“Semoga, persoalan ini cepat selesai. Jangan sampai Pemda menganggap pihaknya sengaja melakukan pembiaran aset daerah,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii