Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan zona bebas dari positif virus corona, bisa menggelar Shalat Ied.
“Sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat dan tausiah MUI Sulteng, untuk daerah yang belum terkonfirmasi virus corona boleh Shalat Ied di masjid,” ungkap Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, Jumat 22 Mei 2020.
Umat Islam di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bisa mengikuti Shalat Ied di masjid ataupun mushalla.
Namun, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah hanya di daerah-daerah yang dinyatakan zona hijau dan kuning yang dinyatakan masih bebas dari kasus positif virus corona atau covid-19.
Sementara itu, Juru bicara Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) virus corona Provinsi Sulteng, Muhammad Haris Kariming menjelaskan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan tim kesehatan Gugus Tugas virus corona Pemprov Sulteng, zona hijau adalah negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi.
“Di zona itu juga tidak ada pelancong yang terinfeksi datang dari negara atau wilayah lain,” jelasnya.
Berikutnya lanjut dia, zona kuning adalah negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.
Ia mengatakan, kabupaten yang masuk dalam kategori zona hijau, yakni Kabupatem Donggala, Tojo Una-una, Banggai Laut dan Parigi Moutong.
Sementara zona kuning adalah negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah atau dengan kelompok kecil.
Kabupaten yang masuk dalam kategori zona oranye, yakni Kabupaten Sigi, Poso, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Tolitoli.
“Sedangkan, zona merah adalah negara atau wilayah dengan transmisi komunitas. Kota Palu dan Kabupaten Buol masuk dalam zona itu,” terangnya.
Dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 451.11/274/RO.KESOSMAS tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H Tentang Pencegahan dan Memutus Penyebaran Pandemi virus corona.
“Keputusan pelaksanaan Shalat Ied berjemaah di masjid diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten atau kota,” jelas Longki.
Namun, pelaksanaan harus sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Kawasan terkendali atau kawasan yang bebas virus corona dan diyakini tidak terdapat penularan.
Diantaranya, kawasan perdesaan atau perumahan terbatas. Kemudian, di daerah itu tidak ada aktivitas keluar masuk orang.
“Hal ini berbeda dengan wilayah zona merah. Daerah yang memiliki kasus virus corona. Dan telah terjadi transmisi lokal penularan serta penyebaran virus,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii