Ribuan Napi Lapas di Sulawesi Tengah Dapat Remisi Idul Fitri 1441 H

<p>Ilustrasi remisi Napi</p>
Ilustrasi remisi Napi

Berita sulawesi tengah, gemasulawesiKantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah  (Sulteng) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H kepada ribuan Narapidana atau Napi.

Totalnya, sebanyak 1.298 orang Napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Sulawesi Tengah mendapat remisi.

“Dari 1.298 Napi yang mendapatkan remisi,” ungkap Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, dikutip dari Antara, Minggu 24 Mei 2020.

Ia menjelaskan, rincian 1.298 napi yang mendapat remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 adalah Lapas Palu sebanyak 378 orang, Lapas Luwuk 161 orang, Lapas Ampana 133 orang dan Lapas Tolitoli 153 orang.

Kamudian, Lapas Kolonodale 30 orang, Lapas Leok 78 orang, Lapas Parigi 90 orang, LP Perempuan Palu 28 orang, LPKA Palu 18 orang, Rutan Palu 131 orang, Rutan Donggala 44 orang dan Rutan Poso 54 orang.

“Tambahan RK I dan RK II sebanyak tiga orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.298 orang yang dapat remisi,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketiga napi itu belum bisa dibebaskan, karena masih harus menjalani pidana tambahan atau pidana subsider.

“Hingga hari ini yang bersangkutan sudah menjalani pidana subsider. Jadi, tidak bisa dibebaskan. Karena masih ada pidana subsider atau pidana tambahan,” urainya.

Jelasnya, ketiga napi yang mendapat remisi khusus dua atau RK II ini, adalah narapidana dari kasus narkoba yang menjalani pidananya di Lapas Kota Palu, Sulteng.

“Ketiga-tiganya narkoba, dua di Lapas Palu Sulteng dan satu Lapas Perempuan. Jadi kalau narkoba rata-rata ada subsidernya,” katanya.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya pengadilan.

Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.

Sedangkan Anak yang dimaksud adalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yaitu Anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Update Terkini, Parigi Moutong Nihil Penambahan Data Corona

Update gugus tugas penanganan virus corona pada 25 Mei 2020, Parigi Moutong Sulawesi Tengah masih nihil penambahan data ODP, PDP dan terkonfirmasi virus corona.

Sembilan Pasien Covid-19 Sembuh, Asal Buol Sulawesi Tengah

Update data gugus tugas penanganan virus corona Sulawesi Tengah, bertambah sembilan pasien sembuh dari covid-19.

Shalat Ied, Desa Sendana Parigi Moutong Ikuti Protokol Kesehatan

Warga Desa Sendana Parigi Moutong Sulawesi Tengah melaksanakan Shalat Ied mengikuti protokol kesehatan.

Satu Nakes RSUD Morowali Sulteng Positif Corona

Bertambah satu terkonfirmasi positif virus corona pasien OTG terdata sebagai tenaga kesehatan di RSUD Morowali Sulawesi Tengah.

Pasien OTG, Satu Tambahan Positif Corona Kota Palu

Penambahan satu kasus positif virus corona Kota Palu Sulawesi Tengah pada 23 Mei 2020 berasal dari kasus pasien Orang Tanpa Gelaja atau OTG yang sudah dirawat di Pondok Perawatan Asrama Haji.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;