Ribuan Napi Lapas di Sulawesi Tengah Dapat Remisi Idul Fitri 1441 H

<p>Ilustrasi remisi Napi</p>
Ilustrasi remisi Napi

Berita sulawesi tengah, gemasulawesiKantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah  (Sulteng) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H kepada ribuan Narapidana atau Napi.

Totalnya, sebanyak 1.298 orang Napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Sulawesi Tengah mendapat remisi.

“Dari 1.298 Napi yang mendapatkan remisi,” ungkap Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, dikutip dari Antara, Minggu 24 Mei 2020.

Ia menjelaskan, rincian 1.298 napi yang mendapat remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 adalah Lapas Palu sebanyak 378 orang, Lapas Luwuk 161 orang, Lapas Ampana 133 orang dan Lapas Tolitoli 153 orang.

Kamudian, Lapas Kolonodale 30 orang, Lapas Leok 78 orang, Lapas Parigi 90 orang, LP Perempuan Palu 28 orang, LPKA Palu 18 orang, Rutan Palu 131 orang, Rutan Donggala 44 orang dan Rutan Poso 54 orang.

“Tambahan RK I dan RK II sebanyak tiga orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.298 orang yang dapat remisi,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketiga napi itu belum bisa dibebaskan, karena masih harus menjalani pidana tambahan atau pidana subsider.

“Hingga hari ini yang bersangkutan sudah menjalani pidana subsider. Jadi, tidak bisa dibebaskan. Karena masih ada pidana subsider atau pidana tambahan,” urainya.

Jelasnya, ketiga napi yang mendapat remisi khusus dua atau RK II ini, adalah narapidana dari kasus narkoba yang menjalani pidananya di Lapas Kota Palu, Sulteng.

“Ketiga-tiganya narkoba, dua di Lapas Palu Sulteng dan satu Lapas Perempuan. Jadi kalau narkoba rata-rata ada subsidernya,” katanya.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya pengadilan.

Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.

Sedangkan Anak yang dimaksud adalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yaitu Anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Update Terkini, Parigi Moutong Nihil Penambahan Data Corona

Update gugus tugas penanganan virus corona pada 25 Mei 2020, Parigi Moutong Sulawesi Tengah masih nihil penambahan data ODP, PDP dan terkonfirmasi virus corona.

Sembilan Pasien Covid-19 Sembuh, Asal Buol Sulawesi Tengah

Update data gugus tugas penanganan virus corona Sulawesi Tengah, bertambah sembilan pasien sembuh dari covid-19.

Shalat Ied, Desa Sendana Parigi Moutong Ikuti Protokol Kesehatan

Warga Desa Sendana Parigi Moutong Sulawesi Tengah melaksanakan Shalat Ied mengikuti protokol kesehatan.

Satu Nakes RSUD Morowali Sulteng Positif Corona

Bertambah satu terkonfirmasi positif virus corona pasien OTG terdata sebagai tenaga kesehatan di RSUD Morowali Sulawesi Tengah.

Pasien OTG, Satu Tambahan Positif Corona Kota Palu

Penambahan satu kasus positif virus corona Kota Palu Sulawesi Tengah pada 23 Mei 2020 berasal dari kasus pasien Orang Tanpa Gelaja atau OTG yang sudah dirawat di Pondok Perawatan Asrama Haji.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;