Gugus Covid-19: Pelaku Perjalanan di Sulawesi Tengah Wajib Kantongi Hasil Rapid Test

<p>Kunjungan Tim Gugus Tugas Penanangan Covid-19 di Posko Pelayanan Rapid Test (Foto: Humas Pemprov)</p>
Kunjungan Tim Gugus Tugas Penanangan Covid-19 di Posko Pelayanan Rapid Test (Foto: Humas Pemprov)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesiGugus tugas penanganan covid-19 menyebukan pelaku perjalanan di Sulawesi Tengah (Sulteng) wajib kantongi hasil rapid test.

“Itu adalah salah satu hasil kesepakatan pada rapat teknis bandara Mutiara Sis Aljufri tanggal 27 Mei. Dan rapat forkopimda bersama Kepala Bandara dan perwakilan maskapai tanggal 29 Mei ialah pelaku perjalanan wajib memiliki hasil rapid test atau swab PCR, sebagai bukti bebas covid-19,” ungkap Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, Selasa 2 Juni 2020.

Ia melanjutkan, untuk menindaklanjutinya gugus tugas covid-19 Provinsi Sulteng mendirikan posko pelayanan rapid test di halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng.

Adapun syarat memeriksakan diri di posko kata sekda ialah dengan menunjukkan surat tugas perjalanan dinas dari instansi asal.

“Ini merupakan langkah gugus tugas provinsi untuk memberikan fasilitasi ke ASN yang akan bepergian ke luar daerah,” ungkap sekda.

Sementara itu, Kadis Kesehatan menginformasikan posko juga melayani rapid test untuk ibu hamil yang sudah dekat waktu melahirkan sebab syarat persalinan normal harus menunjukkan bukti bebas covid-19.

Baca Juga: Sembuh, Enam Pasien Positif Corona Buol Sulteng

Untuk syarat rapid test bagi ibu hamil lanjut kadis ialah dengan menunjukkan surat pengantar dari puskesmas.

Terkait sampai kapan pelayanan posko maka kadis mengatakan bahwa gugus tugas provinsi akan terlebih dahulu mengevaluasi hasilnya setelah tiga minggu.

Di samping itu, untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan, maka pelayanan dibatasi hanya 30 orang per hari.

“Tetap antisipasi, waspada dan jangan panik,” imbuh kadis.

Berikut lima hal terkait pelaksanaan posko pelayanan rapid test gugus tugas covid-19 Provinsi Sulteng.

Diantaranya, ibu hamil yang sudah menjelang waktu melahirkan, pelaku perjalanan yang mempunyai surat tugas yang dikeluarkan pejabat yang berwewenang untuk PNS, TNI dan POLRI, BUMN, Legislatif dan Yudikatif.

Selanjutnya, warga yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif dan belum pernah dilakukan pemeriksaan. Pelaku perjalanan yang tiba di Ibu Kota Provinsi baik melalui Pelabuhan Udara dan Laut yang surat keterangan rapid tesnya sudah kadaluarsa atau belum dilakukan pemerisaan rapid test.

Terakhir, tempat pelaksanaan rapid test, bertempat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Jl. RA Kartini No.11 Palu (Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng).

“Mulai operasional  sejak 2 Juni 2020. Dan terbuka setiap hari Senin-Sabtu, pukul 09.00- 12.00 WITA,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

New Normal Corona Parigi Moutong, Aktivitas Sekolah Mulai 13 Juli 2020

New normal pandemi virus corona Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), aktivitas sekolah mulai 13 Juli 2020.

Sembuh, Enam Pasien Positif Corona Buol Sulteng

Data terkini gugus tugas penanganan virus corona Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), enam orang kembali dinyatakan sembuh.

Satgas K5 Kunjungi Pasutri Penghuni Bekas Kandang Ayam di Kota Palu

Pemerintah dan Satgas K5 Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) turun langsung menindaklanjuti pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di pondok bekas kandang ayam.

Banyak Temuan BPK, BPKAD Parigi Moutong Minta Laporan Keuangan Akurat

Faktor banyaknya temuan dari BPK pada tahun anggaran 2019, BPKAD Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) minta setiap instansi memberikan laporan yang akurat.

Asal Morowali, Dua Tambahan Positif Corona Baru Sulawesi Tengah

Update terkini Pusdatina 31 Mei 2020, terdapat dua penambahan terkonfirmasi virus corona di Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;