Berita kota palu, gemasulawesi– Pemkot menggelar Rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian masalah lahan hunian tetap Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi. Seperti pada hunian tetap satu di Tondo, hunian tetap dua di belakang Polda, hunian tetap tiga di lokasi STQ, hunian tetap empat di Duyu dan hunian tetap lima di Balaroa,” ungkap Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si, saat rakor terkait Huntap bersama Forkopinda, di ruang pertemuan bantaya Kantor Wali Kota Palu, Rabu 8 Juli 2020.
Ia menjelaskan, untuk hunian tetap satu sampai empat merupakan lahan eks HGB yang sudah berakhir masa HGB-nya sejak 2019. Dan luasnya sekitar 481 hektar yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan rumah hunian tetap.
“Upaya percepatanpun segera dilaksanakan karena dari pihak Buddha Tzu Chi sudah sangat mendesak segera dibangun. Awalnya hunian tetap itu lokasinya di Lombok lalu digeser atau dipindahkan pembangunannya ke wilayah Kota Palu,” ujar Wali kota.
Selain itu, Wali kota juga menyampaikan bahwa SKPT boleh dikeluarkan di lahan yang bebas dan bukan di eks HGB. Namun, herannya yang dikeluarkan dilahan eks HGB. Sehingga perlunya penyamaan persepsi dalam hal ini.
“Saya sangat bersyukur kita semua yang hadir sependapat dan satu bahasa. Dan kita semua bersatu pasti kita bisa selesaikan dengan baik. Apalagi progres pembangunan hunian tetap rehab rekom difokuskan tuntas di 2020 ini dan di 2021 lebih difokuskan lagi kepada rehab rekon penguatan ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu Asdatun Kejati Sulteng Ferizal SH menyampaikan, data dan fakta di lapangan terkait lokasi yang sudah ditetapkan hunian tetap. Sesuai dengan peta pada lokasi pembangunan itu tidak masuk pada lokasi yang diklaim warga.
Dan apa yang sudah ditetapkan untuk pembangunan hunian tetap tidak sama sekali bersinggungan dengan warga.
“Jadi, Wali Kota Palu, punya kewenangan untuk mencari, menetapkan dan menyelesaikannya. Karena kebijakan yang diambil pemerintah Kota Palu dalam hal ini Wali kota sudah sesuai karena bekerja atas nama negara dan kembali juga untuk kepentingan masyarakat yang berdampak.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Palu AKBP Moch Soleh. Pihaknya akan selalu mengawal semua proses dan kebijakan Wali Kota Palu untuk kepentingan warga. Sehingga, lewat forum ini satu bahasa sangat diutamakan.
Sementara itu, Dandim 1306 Donggala Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi S.Ip berharap lewat rapat koordinasi ini ada sinergi yang baik dan siap mengawal kebijakan Wali kota Palu.
“Tentunya selama bekeja sesuai aturan dan atas nama negara maka tak akan ada yang berani menggugat Walikota Palu dan hal ini tidak perlu lagi membahas mundur namun langkah kedepan itu yang terpenting untuk diselesaikan secara arif dan bijaksana,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kejari Palu Sucipto SH MH bahwa pihaknya juga mendukung apapun kebijakan Wali kota Palu selama itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si memimpin langsung jalannya rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan lahan rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut dihadiri langsung sejumlah pejabat Forkopimda di lingkup kota Palu dan Sulawesi Tengah.
Antara lain yaitu Kapolres Palu, AKBP Moch Soleh, Dandim 1306 Donggala Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi S.Ip, Asdatun Kejati Sulteng sekaligus sebagai jaksa pengacara negara pelaksanaan pembangunan huntap palu, Ferizal SH, Kejari Palu Sucipto SH MH.
Dalam Rakor kali ini hadir pula perwakilan BPN Palu Harahaf, Kepala Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Sulteng, Ferdinand Kana Lo serta sejumlah kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya dan para pejabat TNI dan Polri.
Laporan: Muhammad Rafii/Pemkot Palu