Berita kota palu, gemasulawesi– Cegah fenomena persoalan pernikahan dini, Pemerintah Kota Palu gelar Rakor bersama pihak berkepentingan lainnya.
“Fenomena perkawinan usia anak itu bisa dicegah dengan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan semua pihak. Termasuk dukungan orangtua, tokoh masyarakat juga diperlukan untuk mencegah kasus perkawinanan usia anak,” ungkap Staf Ahli Sosial Budaya H Usman SH yang mewakili Walikota pada pertemuan itu, di aula restoran kampung nelayan, Sabtu 18 Juli 2020.
Ia melanjutkan, pernikahan merupakan hal yang lumrah terjadi. Bahkan, suatu hal yang sangat penting dilakukan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan merupakan cara yang legal untuk memperoleh keturunan.
Sehingga, pernikahan bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup. Maka, pernikahan harusnya dilakukan dengan kesiapan mental maupun fisik yang cukup matang.
“Kesiapan secara mental maupun fisik disini erat kaitannya dengan usia seseorang ketika menikah,” tuturnya.
Sebuah pernikahan dikategorikan sebagai pernikahan dini atau usia muda (early marriage) atau juga disebut sebagai pernikahan anak-anak (child marriage). Apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun atau masih remaja.
Pernikahan usia anak menjadi salah satu persoalan yang terus dilakukan upaya untuk mengatasinya karena pernikahan dini menghasilkan banyak dampak negatif.
Gambaran inilah yang tertuang dalam pembukaan rapat kerja dan pengukuhan kelompok kerja pencegahan perkawinan usia anak kota palu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Irmayanti S.Sos MM bahwa salah satu faktor terjadinya perceraian di Indonesia disebabkan karena usia nikah muda.
“Pada usia itu belum adanya kematangan emosional, ekonomi, fisik, serta kesehatan reproduksi bagi wanita. Sebab kematangan itu semua sangat ditentukan pada faktor usia,” urainya.
Hadir pula dalam Rakor pencegahan pernikahan dini yang diinisasi Unicef kerjasama dengan Pemkot Palu dan Yayasan Karampuang Kota Palu, juga dihadiri pihak terkait lainnya diantaranya.
Dinas Kesehatan Kota Palu, Dukcapil Kota Palu, Kandepag Kota Palu, dinas pendidikan Kota Palu, bagian hukum sekda kota palu, advokat dan hukum serta camat dan lurah.
Laporan: Muhammad Rafii