Fraksi PKB Parigi Moutong Usulkan Tambahan Poin Interpelasi

<p>Fraksi PKB Parigi Moutong Usulkan Tambahan Poin Interpelasi</p>
Fraksi PKB Parigi Moutong Usulkan Tambahan Poin Interpelasi

Berita parigi moutong, gemasulawesi Fraksi PKB DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah usulkan tambahan poin usulan interpelasi.

“Kami sudah berdiskusi, minta pandangan Ketua DPW, pakar hukum terkait pengajuan hak interplasi,” ungkap Anleg sekaligus Juru bicara Fraksi PKB DPRD Parigi Moutong, usai rapat paripurna di gedung DPRD Parimo, Rabu 5 Agustus 2020.

Setelah menelaah draft usulan interpelasi, pihaknya memasukkan tambahan dasar hukum yang kelihatannya belum dimasukkan pihak pengusul.

Apalagi, usulan soal interpelasi berkaitan dengan kepentingan warga banyak di Parigi Moutong.

“Nanti pada saat pandangan fraksi, kami akan ajukan pengusulan itu pada rapat paripurna interpelasi lanjutan,” tuturnya.

Baca Juga: Miliki Paket Sabu, Polsek Parigi Amankan Dua Warga Masigi Parimo

Rencananya, 18 Agustus 2020 lanjutan rapat kedua paripurna interpelasi, dari empat tahapan rapat interplasi yang telah disampaikan Badan musyawarah (Bamus).

Nanti, pada 24 Agustus 2020 barulah penentuan penyetujuan hak interpelasi akan dilanjutkan ataukah sebaliknya.

Mayoritas Fraksi DPRD Parimo Sepakat Tunda Rapat Paripurna Interpelasi

Mayoritas fraksi DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah sepakat penundaan rapat paripurna interpelasi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Arifin Dg Palalo mengatakan, seluruh anggota fraksi meminta penundan rapat paripurna, untuk mengadakan rapat internal membahas usulan hak dari pengusul interpelasi.

“Penundaan rapat diperlukan untuk mengkaji secara hukum poin-poin yang menjadi alasan pengajuan hak interpelasi,” ungkapnya.

Sama halnya dengan Partai Gerindra, Fraksi Toraranga pun memandang 19 poin pengusulan, dianggap berbeda dengan poin yang disampaikan para pendemo beberapa waktu lalu.

“Karena adanya usulan interpelasi itu, kami meminta mendiskusikannya. Dan masih ada beberapa tahapan untuk rapat paripurna interpelasi, sesuai dengan jadwal telah dikeluarkan,” tutur Anleg dari Fraksi Toraranga Ni Leli Pariani.

Sementara itu, anggota fraksi PDIP Alfreds Tonggiroh mengatakan, usulan beberapa poin dari pengusul beberapa anggota DPRD Parimo perlu dikaji secara mendalam.

Fraksi PKB Parigi Moutong Parimo Sulawesi Tengah Sulteng Usulkan Tambahan Poin Interpelasi
Rapat Paripurna Pengusulan Interpelasi DPRD Parimo

Alasannya, apapun keputusan yang dikeluarkan DPRD akan menjadi produk hukum. Jadi, perlu ada pembahasan secara mendalam dari sisi hukum.

Diketahui, anggota DPRD Parimo yang menjadi pengusul hak interpelasi berpendapat, hal itu merujuk kepada ketentuan pasal 157 UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal PP nomor 12 tahun 2018.

“Beberapa kebijakan yang diambil Bupati Parimo dianggap memunculkan gelombang aksi yang berdampak luas bagi kehidupan warga luas,” urai perwakilan anggota DPRD Parimo dari Fraksi Nasdem, yang juga sebagao pengusul hak interpelasi, Ferry Budiutomo.

Beberapa kebijakan yang dianggap perlu dipertanyakan secara detail adalah tidak ada tindak lanjut terkait beberapa rekomendasi DPRD soal penghapusan biaya SKBS yang didasarkan atas Perbup nomor 27 tahun 2019, bantuan perumahan bencana dan persoalan BPJS.

Kemudian, pemindahan dana Pemda dari bank Sulteng cabang Parigi ke BNI cabang Parigi yang tidak menguntungkan daerah dari aspek pendapatan daerah.

Berikutnya, aset negara dan daerah yang eks sail tomini tidak dimanfaatkan dengan baik dan sampai saat ini semakin memprihatinkan.

Selanjutnya, mangkraknya sebagian pembangunan gedung tambahan RS Raja Tombolotutu dan kebijakan lainnya.

“Atas kebijakan itu, pengusul hak interplasi menduga adanya ketimpangan pemerintahan yang dijalankan Bupati Parigi Moutong. Karena, tidak mempedomani azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimanatkan pasal 10 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2014,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Sambut HUT RI, Pemda Parigi Moutong Imbau Pasang Umbul-Umbul

Dalam rangka menyambut HUT RI, Pemda Parimo Sulawesi Tengah menghimbau semua pihak memasang umbul-umbul.

DPRD Parimo Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2019

DPRD Parimo Sulawesi Tengah mengesahkan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Sembilan Kabupaten di Sulteng Nihil Kasus Virus Corona

Data terbaru virus corona 4 Agustus 2020, sembilan daerah di Sulteng nihil kasus virus corona.

Parigi Moutong Berlakukan Identifikasi Wajah Peserta SKB CPNS

Pada pelaksanaan SKB CPNS Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah 2020, Panselda tetap berlakukan pengenalan wajah kepada peserta ujian.

SAR Sigi Sulteng Temukan Kakek Hilang dalam Kondisi Tak Bernyawa

Tim SAR Sulteng temukan kakek yang hilang dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Sibalaya, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;