Berita kota palu, gemasulawesi– Tekan penyebaran virus corona, Pemkot masih berlakukan buka tutup pintu masuk ke Kota Palu.
“Pemerintah Kota Palu bersepakat akan tetap memberlakukan buka tutup kembali di pintu masuk wilayah Kota Palu sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ungkap Wali Kota Palu Hidayat, saat Rapat koordinasi (Rakor) bersama beberapa pimpinan OPD dan Camat se-kota Palu di kediaman Wali Kota Palu, Kelurahan Tavanjuka, Selasa 4 Agustus 2020.
Hal ini dilakukan karena berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang sudah diungkapkan OPD yang bertugas.
Salah satunya adalah terdeteksinya delapan orang dari Makassar yang terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif sejak pos lapangan diberlakukan April 2020 lalu.
“Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Manado, Gorontalo dan Makassar masih sangat tinggi. Kita di Kota Palu sangat khawatir dengan beberapa daerah itu. Apalagi Kota Palu merupakan sentra keluar masuk orang,” ungkapnya.
Menurutnya, konsep penanganan Covid-19 di Kota Palu mengadopsi cara-cara Wuhan, yang mana ada tiga kasus yang betul-betul di awasi yaitu Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Pelaku Perjalanan kata dia, harus melalui pemeriksaan kesehatan di pintu masuk Kota Palu. Kemudian, kasus OTG dan ODP tidak boleh melakukan isolasi mandiri.
Namun, harus dirawat di pondok perawatan yang telah disiapkan di Asrama Haji dan Rusunawa Pantoloan.
“Tiga kasus itu betul-betul kita redam. Sehingga, warga Kota Palu sudah bisa merasakan hasil dari kerja Pemkot Palu, angka Covid-19 betul-betul kita bisa tekan,” lanjutnya.
Sehingga, ia telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu untuk membuat surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Tujuannya, agar kiranya Kota Palu tetap diberikan ruang untuk melakukan kebijakan-kebijakan dalam rangka menjaga kesehatan warga.
“Saya mohon kepada Gubernur, agar kami Pemerintah Kota Palu diberikan kelonggaran dalam mengambil kebijakan-kebijakan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan Kota Palu,” harapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat permohonan kepada Gubernur.
Tujuannya, agar pihaknya dibantu terkait pendanaan selama dua bulan khusus untuk pos pemeriksaan di pintu masuk wilayah kota Palu.
“Saya kira kita sudah empat bulan lebih melakukan penjagaan di pintu masuk Kota Palu menggunakan kemampuan dana kita sendiri. Olehnya, kami memohon kepada Gubernur kiranya bisa dibantu pendanaan selama dua bulan khusus untuk pos lapangan. Sementara untuk Tim Surveillance maupun pondok perawatan, InsyaAllah kami masih mampu,” terangnya.
Diketahui, Rakor itu membahas tentang kelanjutan pos lapangan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk wilayah Kota Palu.
Hal itu untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 28 Juli 2020 terkait pengaturan arus barang dan penumpang dalam masa new normal Covid-19.
“Menurut surat itu, pelaksanaan aktivitas di pintu masuk kabupaten atau kota tidak perlu lagi buka tutup. Artinya, bebaskan orang keluar masuk,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii/Pemkot