Paripurna Interpelasi, Fraksi DPRD Parimo Sulteng Minta Tunda Rapat

<p>Paripurna Interpelasi, Mayoritas Fraksi DPRD Parimo Sulawesi Tengah Minta Tunda Rapat </p>
Paripurna Interpelasi, Mayoritas Fraksi DPRD Parimo Sulawesi Tengah Minta Tunda Rapat

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi Mayoritas fraksi DPRD Kabupaten Parimo Sulteng sepakat penundaan rapat paripurna interpelasi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Arifin Dg Palalo mengatakan, seluruh anggota fraksi meminta penundan rapat paripurna, untuk mengadakan rapat internal membahas usulan hak dari pengusul interpelasi.

“Penundaan rapat diperlukan untuk mengkaji secara hukum poin-poin yang menjadi alasan pengajuan hak interpelasi,” ungkapnya, saat rapat paripurna interpelasi, di gedung DPRD Parimo Sulteng, Rabu 5 Agustus 2020.

Sama halnya dengan Partai Gerindra, Fraksi Toraranga pun memandang 19 poin pengusulan, dianggap berbeda dengan poin yang disampaikan para pendemo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Corona Sulteng Terkini, Dua Pasien Sembuh Asal Banggai Kepulauan

“Karena adanya usulan interpelasi itu, kami meminta mendiskusikannya. Dan masih ada beberapa tahapan untuk rapat paripurna interpelasi, sesuai dengan jadwal telah dikeluarkan,” tutur Anleg dari Fraksi Toraranga Ni Leli Pariani.

Sementara itu, anggota fraksi PDIP Alfreds Tonggiroh mengatakan, usulan beberapa poin dari pengusul beberapa anggota DPRD Parimo perlu dikaji secara mendalam.

Alasannya, apapun keputusan yang dikeluarkan DPRD akan menjadi produk hukum. Jadi, perlu ada pembahasan secara mendalam dari sisi hukum.

Diketahui, anggota DPRD Parimo yang menjadi pengusul hak interpelasi berpendapat, hal itu merujuk kepada ketentuan pasal 157 UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal PP nomor 12 tahun 2018.

“Beberapa kebijakan yang diambil Bupati Parimo dianggap memunculkan gelombang aksi yang berdampak luas bagi kehidupan warga luas,” urai perwakilan anggota DPRD Parimo dari Fraksi Nasdem, yang juga sebagao pengusul hak interpelasi, Ferry Budiutomo.

Beberapa kebijakan yang dianggap perlu dipertanyakan secara detail adalah tidak ada tindak lanjut terkait beberapa rekomendasi DPRD soal penghapusan biaya SKBS yang didasarkan atas Perbup nomor 27 tahun 2019, bantuan perumahan bencana dan persoalan BPJS.

Kemudian, pemindahan dana Pemda dari bank Sulteng cabang Parigi ke BNI cabang Parigi yang tidak menguntungkan daerah dari aspek pendapatan daerah.

Berikutnya, aset negara dan daerah yang eks sail tomini tidak dimanfaatkan dengan baik dan sampai saat ini semakin memprihatinkan.

Selanjutnya, mangkraknya sebagian pembangunan gedung tambahan RS Raja Tombolotutu dan kebijakan lainnya.

“Atas kebijakan itu, pengusul hak interplasi menduga adanya ketimpangan pemerintahan yang dijalankan Bupati Parigi Moutong. Karena, tidak mempedomani azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimanatkan pasal 10 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2014,” terangnya.

Wardi: Fraksi PKB Akan Tambah Poin Usulan Interpelasi

Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah usulkan tambahan poin usulan interpelasi.

“Kami sudah berdiskusi, minta pandangan Ketua DPW, pakar hukum terkait pengajuan hak interplasi,” ungkap Anleg sekaligus Juru bicara Fraksi PKB DPRD Parimo, usai rapat paripurna di gedung DPRD Parimo.

Setelah menelaah draft usulan interpelasi, pihaknya memasukkan tambahan dasar hukum yang kelihatannya belum dimasukkan pihak pengusul.

Apalagi, usulan soal interpelasi berkaitan dengan kepentingan warga banyak di Parigi Moutong.

“Nanti pada saat pandangan fraksi, kami akan ajukan pengusulan itu pada rapat paripurna interpelasi lanjutan,” tuturnya.

Rencananya, 18 Agustus 2020 lanjutan rapat kedua paripurna interpelasi, dari empat tahapan rapat interplasi yang telah disampaikan Badan musyawarah (Bamus).

“Nanti, pada 24 Agustus 2020 barulah penentuan penyetujuan hak interpelasi akan dilanjutkan ataukah sebaliknya,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Miliki Paket Sabu, Polsek Parigi Amankan Dua Warga Masigi Parimo

Polsek Parigi Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengamankan dua orang terkait penyalahgunaan narkoba.

Pemda Parigi Moutong Canangkan Palasa Bebas Malaria 2021

Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong Sulawesi Tengah canangkan Kecamatan Palasa bebas malaria tahun 2021.

Sempat Nihil Corona, Kota Palu Sulteng Ketambahan Dua Kasus Baru

Data terbaru pandemi virus corona 5 Agustus 2020, sempat nihil virus corona, Kota Palu akhirnya ketambahan dua kasus baru.

Kota Palu Masih Berlakukan Buka Tutup Pintu Masuk

Tekan penyebaran virus corona, Pemkot masih berlakukan buka tutup pintu masuk ke Kota Palu.

Fraksi PKB Parigi Moutong Usulkan Tambahan Poin Interpelasi

Fraksi PKB DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah usulkan tambahan poin usulan interpelasi.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;