Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal

<p>Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal (Foto: Trilogi)</p>
Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal (Foto: Trilogi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Satu orang warga Kelurahan Tipo Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) timbun 1,7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Hal itu diketahui setelah Polda Sulteng berhasil membongkar praktek timbun solar ilegal dari tempat penampungan tersangka berinisial R usia 44 tahun di Kelurahan Tipo Kota Palu pada Sabtu 10 Oktober 2020.

“Kami bisa mengungkap penimbunan BBM ilegal itu, berdasarkan dari laporan warga tentang adanya penampungan solar di lingkungan pemukiman warga,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilisnya, Minggu 11 Oktober 2020.

Ia mengatakan, pelaku menyimpan solar untuk diperjualbelikan. Namun, tidak memiliki ijin Niaga BBM.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, R mengakui BBM jenis solar ilegal itu ditampung dengan cara mengumpulkan dari beberapa sopir mobil tangki pengangkut BBM.

Baca juga: Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sembilan drum solar, 14 jerigen, satu Mesin Pompa, satu Set Selang dan satu Unit Mobil Truck Tangki Nomor Polisi DN 8986 AJ. Serta solar sebanyak 1775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.

Atas pengungkapan penampungan BBM ilegal tersebut, tersangka dijerat pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 3 tahun Penjara.

Penyimpanan BBM

Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.

Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan itu dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Baca juga: Kerap Banjir, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko Parigi Moutong

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Kerap Banjir, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko

Khawatir banjir yang kerap melanda, warga keluhkan aktivitas tambang di Desa kayuboko Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

BMKG: Frekuensi Bencana La Nina Berpotensi Naik

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebut ada ancaman peningkatan frekuensi bencana terkait La Nina di Indonesia untuk tahun 2020.

Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

Pemda Parigi Moutong Parimo Sulawesi Tengah Sulteng memberlakukan kewajiban memperlihatkan rapid tes, sebagai syarat masuk wilayah PCR.

Pukul Jurnalis, Organisasi Pers Palu Kecam Polisi

Memukul wartawan saat meliput demo penolakan Omnibus Law, organisasi pers Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Provinsi Sulteng kecam polisi.

Dua Warga Balinggi Parimo Positif Virus Corona

Satuan tugas (Satgas) penanganan virus corona Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut dua warga Balinggi terkonfirmasi positif covid-19.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;