Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal

<p>Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal (Foto: Trilogi)</p>
Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal (Foto: Trilogi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Satu orang warga Kelurahan Tipo Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) timbun 1,7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Hal itu diketahui setelah Polda Sulteng berhasil membongkar praktek timbun solar ilegal dari tempat penampungan tersangka berinisial R usia 44 tahun di Kelurahan Tipo Kota Palu pada Sabtu 10 Oktober 2020.

“Kami bisa mengungkap penimbunan BBM ilegal itu, berdasarkan dari laporan warga tentang adanya penampungan solar di lingkungan pemukiman warga,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilisnya, Minggu 11 Oktober 2020.

Ia mengatakan, pelaku menyimpan solar untuk diperjualbelikan. Namun, tidak memiliki ijin Niaga BBM.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, R mengakui BBM jenis solar ilegal itu ditampung dengan cara mengumpulkan dari beberapa sopir mobil tangki pengangkut BBM.

Baca juga: Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sembilan drum solar, 14 jerigen, satu Mesin Pompa, satu Set Selang dan satu Unit Mobil Truck Tangki Nomor Polisi DN 8986 AJ. Serta solar sebanyak 1775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.

Atas pengungkapan penampungan BBM ilegal tersebut, tersangka dijerat pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 3 tahun Penjara.

Penyimpanan BBM

Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.

Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan itu dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Baca juga: Kerap Banjir, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko Parigi Moutong

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Kerap Banjir, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko

Khawatir banjir yang kerap melanda, warga keluhkan aktivitas tambang di Desa kayuboko Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

BMKG: Frekuensi Bencana La Nina Berpotensi Naik

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebut ada ancaman peningkatan frekuensi bencana terkait La Nina di Indonesia untuk tahun 2020.

Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

Pemda Parigi Moutong Parimo Sulawesi Tengah Sulteng memberlakukan kewajiban memperlihatkan rapid tes, sebagai syarat masuk wilayah PCR.

Pukul Jurnalis, Organisasi Pers Palu Kecam Polisi

Memukul wartawan saat meliput demo penolakan Omnibus Law, organisasi pers Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Provinsi Sulteng kecam polisi.

Dua Warga Balinggi Parimo Positif Virus Corona

Satuan tugas (Satgas) penanganan virus corona Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut dua warga Balinggi terkonfirmasi positif covid-19.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;