Tewas Tertembak, Satu Pengedar Sabu Watusampu Sulawesi Tengah

<p>(Foto: Press Rilis Kasus Narkoba Jenis Sabu Watusampu Kota Palu di Mako Polda Sulteng, Selasa 27 Oktober 2020, GemasulawesiFoto, Siti Rahmi)</p>
(Foto: Press Rilis Kasus Narkoba Jenis Sabu Watusampu Kota Palu di Mako Polda Sulteng, Selasa 27 Oktober 2020, GemasulawesiFoto, Siti Rahmi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi–  Setelah ditembak, satu pengedar narkotika jenis sabu di Watusampu Kota Palu Sulawesi Tengah dinyatakan meninggal.

Hal itu terungkap pada pengungkapan kasus pengedar Narkotika jenis sabu Watusampu 7,3 Kg di Mako Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu.

“Pengungkapan Narkoba ini berawal dari informasi warga. Pengembangan kasus tentang adanya Narkotika yang akan masuk Ke Palu,” ungkap Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso, saat konfrensi pers di Mako Polda Sulteng, Selasa 27 Oktober 2020.

Dari informasi itu, Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 10:00 Wita Tim Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin Kasubdit III Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

Diketahui, identitas tersangka yang diamankan yakni, Lk inisial S (34 tahun) dan Lk inisial U (46 tahun) keduanya sama-sama berasal dari Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

“Hasil dari penyelidikan itu, target diduga membawa  mobil Avanza warna Hijau dengan nomor Polisi DN 1576 PB,” jelasnya.

Target kata dia, terpantau pukul 15:00 WITA melintas diperbatasan Pasangkayu dan mulai dibuntuti hingga masuk ke Kabupaten Donggala dan terus menuju Kota Palu.

Pukul 16:30 Wita di pos perbatasan covid-19 target ditahan dan dilakukan penggeledahan. Prosesnya disaksikan masyarakat sekitar pos.

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Pemeriksaan kendaraan itu langsung dipimpin AKBP Sembiring. Hasil pemeriksaan ditemukan dua orang tersangka inisial S dan inisial U.

“Hasil penggeledahan itu ditemukan enam paket besar barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam kardus dan 13 paket sedang sabu disimpan dalam koper warna biru,” urainya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan ada enam bungkus paket besar Narkotika diduga jenis Sabu. Kemudian, 13 paket kecil, handphone, uang tunai 600 ribu dan koper warna biru dan 2 buah plastik besar warna hitam

Kemudian, dua tersangka dibawa secara terpisah. Tersangka inisial S dibawa ke wilayah Tipo, sedangkan tersangka inisil U dibawa ke Kota Palu.

Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

Saat dilapangan lanjutnya, tersangka inisial S terus berbelit-belit, tidak mengakui barangnya dan tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri.

Sehingga, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Setelah dilakukan tindakan medis, Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Palu menyatakan tersangka inisial S pada Minggu 25 Oktober 2020 pukul 11:00  Wita dinyatakan meninggal dunia.

Polda  Sulawesi Tengah kemudian sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka S pengedar sabu di Watusampu Kota Palu.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Untuk tersangka dijerat dengan UU no.35 tahun 2009, khususnya pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan yang paling berat hukuman mati.

Polda Sulteng juga menyampaikan bahwa Polda Sulawesi Tengah sejak bulan september-Oktober 2020 telah melakukan penindakan peredaran Narkotika jenis Sabu dan sejenisnya dengan jumlah LP 84 dengan jumlah  tersangka kurang lebih  115 orang.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

Terkait Penyalahgunaan Narkotika, Berikut Penjelasan Undang-Undang

Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu

Laporan: Siti Rahmi

...

Artikel Terkait

wave

Sulteng Tambah Empat, Kota Palu Sumbang Dua Positif Covid 19

Pusdatina Sulawesi Tengah Sulteng mengeluarkan update data covid 19, terdapat empat kasus baru dua berasal dari Kota Palu, totalnya 821 orang

Gempa 5,0 SR Buol, Dirasakan III MMI di Parimo

Gempa bumi magnitudo 5,0 getarkan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 26 Oktober 2020 dirasakan III MMI di Parimo

Operasi Zebra Tinombala Parimo 2020 Kembali Digelar

Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali menggelar operasi zebra tinombala 2020 Senin 26 Oktober 2020.

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Kota Palu

Gempa bumi magnitudo 3,6 guncang Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu 25 Oktober 2020.

18 Tambahan Baru, Positif Covid 19 Sulteng Tembus 817 Kasus

Rilis update data covid 19 Pusdatina Sulteng, terdapat 18 kasus baru terkonfirmasi positif corona.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;