Pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Temukan Kayu Gelondongan

<p>Foto: Hasil Temuan Pembalakan Liar Morowali di Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20  Desember 2020. </p>
Foto: Hasil Temuan Pembalakan Liar Morowali di Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20 Desember 2020.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Hasil penggrebekan tempat pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah temukan tumpukan hasil kayu.

BKSDA yang dipimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Poso, patroli langsung ke Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20 Desember 2020.

“Kegiatan itu dilakukan setelah beberapa kali mendapat laporan, adanya kegiatan pembalakan hutan,” bunyi rilis BKSDA Sulawesi Tengah, Minggu 20 Desember 2020.

Setelah melakukan penyisiran sepanjang batas alam laut CA Morowali, akhirnya penyisiran yang dilakukan membuahkan hasil.

Baca juga: Pemukiman di Kawasan Rawan Bencana Harus Tingkatkan

Beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat kejadian perkara pembalakan hutan Morowali, didapatkan barang bukti berupa kayu dan camp pelaku.

Tempat itu antara lain Tanjung Bahontobelo, Tanjung Manu-Manu, Tanjung Ambowongi dan Muara Sungai Rano.

Selanjutnya, Kepala SKW II Poso melakukan pemusnahan barang bukti kayu dan pembongkaran camp pelaku pembalakan hutan Morowali.

Pemusnahan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera buat pelaku pembalakan hutan Morowali khususnya dalam kawasan Cagar Alam.

Sementara itu, Pasal 94 UU nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan menyebut.

Dapat dipidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit sepuluh miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah.

Sementara itu jika Korporasi yang menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a.

Atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.

Atau mendanai pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d.

Atau mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f.

Dapat dipidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak satu triliun rupiah.

Itulah ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Kawasan Hutan Parimo Terancam Rusak

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 21 Desember 2020

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mengeluarkan peringatan cuaca Sulawesi Tengah.

Angin Kencang Parigi Moutong, Satu Rumah Nelayan Ongka Malino Rata Dengan Tanah

Akibat angin kencang, satu rumah nelayan di Dusun Tiga Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah rata dengan tanah.

Bupati Parimo Positif Covid 19, Satgas Sebut Kabar Hoaks

Satgas menyebut kabar Bupati Parimo positif covid 19, merupakan berita hoaks Samsurizal Tombolotutu dalam kondisi sehat-sehat saja

Covid Parimo Sulawesi Tengah Membludak, Satgas Kaji WFH

Kasus covid Parimo Sulawesi Tengah membludak, bahkan sudah memakan korban. Tiga dilaporkan meninggal dunia akibat virus corona.

Covid Poso Sulawesi Tengah Meningkat, Manajemen Akan Tutup RSUD

Direktur dan Tenaga kesehatan atau Nakes terkonfirmasi covid 19 RSUD Poso Provinsi Sulawesi Tengah tutup pelayanan kesehatan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;