Pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Temukan Kayu Gelondongan

<p>Foto: Hasil Temuan Pembalakan Liar Morowali di Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20  Desember 2020. </p>
Foto: Hasil Temuan Pembalakan Liar Morowali di Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20 Desember 2020.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Hasil penggrebekan tempat pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah temukan tumpukan hasil kayu.

BKSDA yang dipimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Poso, patroli langsung ke Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20 Desember 2020.

“Kegiatan itu dilakukan setelah beberapa kali mendapat laporan, adanya kegiatan pembalakan hutan,” bunyi rilis BKSDA Sulawesi Tengah, Minggu 20 Desember 2020.

Setelah melakukan penyisiran sepanjang batas alam laut CA Morowali, akhirnya penyisiran yang dilakukan membuahkan hasil.

Baca juga: Pemukiman di Kawasan Rawan Bencana Harus Tingkatkan

Beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat kejadian perkara pembalakan hutan Morowali, didapatkan barang bukti berupa kayu dan camp pelaku.

Tempat itu antara lain Tanjung Bahontobelo, Tanjung Manu-Manu, Tanjung Ambowongi dan Muara Sungai Rano.

Selanjutnya, Kepala SKW II Poso melakukan pemusnahan barang bukti kayu dan pembongkaran camp pelaku pembalakan hutan Morowali.

Pemusnahan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera buat pelaku pembalakan hutan Morowali khususnya dalam kawasan Cagar Alam.

Sementara itu, Pasal 94 UU nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan menyebut.

Dapat dipidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit sepuluh miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah.

Sementara itu jika Korporasi yang menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a.

Atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.

Atau mendanai pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d.

Atau mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f.

Dapat dipidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak satu triliun rupiah.

Itulah ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Kawasan Hutan Parimo Terancam Rusak

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 21 Desember 2020

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mengeluarkan peringatan cuaca Sulawesi Tengah.

Angin Kencang Parigi Moutong, Satu Rumah Nelayan Ongka Malino Rata Dengan Tanah

Akibat angin kencang, satu rumah nelayan di Dusun Tiga Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah rata dengan tanah.

Bupati Parimo Positif Covid 19, Satgas Sebut Kabar Hoaks

Satgas menyebut kabar Bupati Parimo positif covid 19, merupakan berita hoaks Samsurizal Tombolotutu dalam kondisi sehat-sehat saja

Covid Parimo Sulawesi Tengah Membludak, Satgas Kaji WFH

Kasus covid Parimo Sulawesi Tengah membludak, bahkan sudah memakan korban. Tiga dilaporkan meninggal dunia akibat virus corona.

Covid Poso Sulawesi Tengah Meningkat, Manajemen Akan Tutup RSUD

Direktur dan Tenaga kesehatan atau Nakes terkonfirmasi covid 19 RSUD Poso Provinsi Sulawesi Tengah tutup pelayanan kesehatan.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;