Polres Parigi Moutong Tahan Operator Alat Berat Tambang Buranga

<p>Foto: Kapolres Parimo, Sulteng, Andi Batara Purwacaraka, saat press con terkait kasus tambang Buranga, di Mako Polres Parimo, Jumat 12 Maret 2021.</p>
Foto: Kapolres Parimo, Sulteng, Andi Batara Purwacaraka, saat press con terkait kasus tambang Buranga, di Mako Polres Parimo, Jumat 12 Maret 2021.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kasus tambang emas ilegal Buranga terus berlanjut. Kali ini, operator alat berat ditahan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Penahanan operator excavator tambang Buranga, JD berdasarkan hasil penyelidikan,” ungkap Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, saat menggelar konferensi pers, Jumat 12 Maret 2021.

Kasus tambang emas ilegal Buranga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang melibatkan operator alat berat, JD. Telah mengakibatkan tujuh orang meninggal tertimbun longsoran tanah.

Ia menyebut, pelaku berinisal JD ini merupakan salah satu operator alat berat. Ia beroperasi di tambang emas ilegal Buranga, Ampibabo, selama pertambangan berlangsung hingga insiden itu terjadi.

baca juga: Tambang Ilegal Buranga Longsor, Diduga Puluhan Orang Tertimbun

“JD ditahan berdasarkan pemeriksaan delapan orang saksi dalam kasus Buranga beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi itu.

Dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditahan, pada kasus tambang emas ilegal Buranga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Selain operator alat berat, JD.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku operator alat berat dalam kasus tambang emas ilegal Buranga. Yaitu pasal 98 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal 158 undang-undang 2002 nomor 3 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun

“Sementara untuk proses penyidikannya, akan dilakukan secepat mungkin. Apabila barang buktinya sudah terpenuhi unsur lengkap, maka segera dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, di Buranga saat ini sudah dilakukan reklamasi dengan menutup beberapa lubang tambang.

Kepolisian memasang spanduk yang bertuliskan ilegal maning. Serta, memberikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan pertambangan.

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan tim Laboratoriun Forensik (LABFOR dari Jakarta dan ahli dari Institut Teknologi Bandung atau ITB). Dalam rangka pengambilan sampel di tambang emas ilegal Buranga,” tutupnya.

baca juga: Jenazah Korban Tambang Buranga Bertambah, Total Enam Ditemukan

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Buku Induk Penduduk Permudah Pendataan Warga di Parigi Moutong

Dukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, secara spesifik meminta setiap desa untuk memiliki buku induk penduduk, agar permudah pendataan.

Nelayan Pengedar Miras di Banggai Tertangkap Polisi

Nelayan pengedar Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, tertangkap polisi. Ratusan liter diamankan dari sebuah mobil pic up warna hitam.

Berikut Hasil Seleksi Lelang Jabatan 2021 di Parigi Moutong

Hasil seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, telah diumumkan Kamis Maret 2021.

Pria Toraja Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Morowali

Kepolisian terus memberantas kasus Narkoba di Sulawesi Tengah. Terbaru, polisi berhasil menangkap pria Toraja pengedar sabu di Morowali.

2021, Parimo Kembali Target Predikat Kabupaten Layak Anak

Tahun 2021, Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menargetkan predikat kabupaten layak anak.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;