Pria Toraja Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Morowali

<p>Foto: Illustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Morowali, Sulteng.</p>
Foto: Illustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Morowali, Sulteng.

Berita morowali, gemasulawesi– Kepolisian terus memberantas kasus Narkoba. Terbaru, polisi berhasil menangkap pria Toraja pengedar sabu di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Tim Batman Polisi Sektor Bahodopi, Polres Morowali, menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Morowali,” ungkap Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, di Morowali, Kamis 11 Maret 2021.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Rabu 10 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita.

Tersangka kata dia, berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, dua pria Toraja pengedar sabu di Morowali, Sulawesi Tengah, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Bahodopi.

Baca juga: Polisi Bekuk 9 Warga Parimo Pembawa Sabu ke Donggala

“Penangkapan bermula dari informasi warga, tentang adanya kos-kosan dijadikan lokasi transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Bahomakmur, Bahodopi,” tuturnya.

Ia melanjutkan, bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan empat personel Polsek Bahodopi mendatangi kos-kosan lokasi pria Toraja pengedar sabu di Morowali.

Saat penggrebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi sabu. Mereka itu adalah inisial MS (31) dari Toraja, Sulawesi Selatan, pekerjaan karyawan swasta dan JR (21), karyawan swasta.

“Saat kami menggeledah kos-kosan itu, dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 32 paket berisikan Narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 gram,” terangnya.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.480.000 dari pria Toraja pengedar sabu di Morowali. Uang itu diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan digital, satu set alat isap sabu yang masih tersisa sabu di dalam pirek kaca. Dua buah korek api gas, empat bungkus plastik bening tempat kemasan sabu, dua buah handphone milik kedua tersangka, selembar kartu ATM, KTP serta SIM B II umum milik tersangka.

Saat ini kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Morowali. Selanjutnya, kasus narkotika itu dilimpahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Morowali.

Akibat perbuatan pria Toraja pengedar sabu di Morowali, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

2021, Parimo Kembali Target Predikat Kabupaten Layak Anak

Tahun 2021, Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menargetkan predikat kabupaten layak anak.

DPRD: Perdagangan Antar Wilayah Bisa Atasi Masalah Petani Parimo

Ketua DPRD Sayutin Budianto Tongani menyebut perdagangan antar wilayah bisa atasi masalah petani di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Petani di Parigi Moutong Tumpuk Gabah Ribuan Ton

Akibat harga beras di pasaran Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah anjlok, petani tumpuk gabah hingga ribuan ton.

Enam Pendaftar Fasilitator Program BRS Parigi Moutong Lulus Berkas

Dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat enam orang mendaftar sebagai fasilitator program BRS atau Bantuan Rumah Swadaya.

Belasan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Banggai

Belasan kendaraan terjaring razia gabungan kepolisian di Banggai, Sulawesi Tengah, operasi ini menyasar, Sajam, Handak, Narkoba, Miras, DPO.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;