Disperindag Parigi Moutong Sebut Ada Desa Kelola Retribusi Pasar

<p>Foto: RDP Disperindag dan DPRD Parimo.</p>
Foto: RDP Disperindag dan DPRD Parimo.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=aoXReHs4yB0[/embedyt]

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah saat ini sedang menyelesaikan persoalan dua desa kelola retribusi pasar, tanpa menyetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kendala kami dalam pencapaian realisasi PAD retribusi pasar, salah satunya ada di dua desa yang mengelola retribusi pasar tanpa menyetorkan ke kami,” ungkap Kepala Disperindag Parigi Moutong, Moh. Yasir, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD, belum lama ini.

Dua desa kelola retribusi pasar itu, yakni Desa Sausu dan Lambunu. Penarikan retribusi itu dilakukan pemerintah desa setempat, karena beranggapan pasar itu merupakan aset desa.

Pihaknya, telah berupaya agar pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke petugas pasar di dua desa itu. Salah satu langkah, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, agar dipertemukan dengan kepala desanya.

“Di Desa Sausu kemarin saya sudah berupaya mau bertemu dengan kepala desanya, tetapi tidak berada ditempat. Makanya kami minta pemerintah kecamatannya, untuk mempertemukan kami,” sebutnya.

Baca juga: Wilayah Sulawesi Tengah, Salah Satu Destinasi Wisata Populer Indonesia

Selain desa kelola retribusi pasar, juga diketahui menyewakan lapak sebagai tempat berjualan pedagang. Hal itu ditemukannya terjadi di pasar Desa Lambunu.

Pihaknya belum mengetahui, penarikan retribusi pasar dan sewa lapak yang dikelola pemeritah desa, mengacu pada regulasi apa. Namun, pihaknya menilai apa yang dilakukan pemerintah desa keliru, jika mengacu pada peraturan daerah tentang retribusi.

“Makanya ini yang kami mau cari tahu, ketika bertemu dengan kepala desanya. Kalau untuk pendapatan desa, regulasinya apa,” tuturnya.

Menganggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, H. Suardi meminta Disperindag untuk menyelesaikan persoalan itu. Sehingga, pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke Disperindag, untuk peningkatan realisasi PAD.

“Tidak ada dasar sama sekali kepala desa melakukan penarikan retribusi pasar. Karena kalau mereka beranggapan ada Perdesnya, dasar Perdes itu adalah Perda. Ini illegal,” tandasnya.

Ia menambahkan, apabila desa kelola retribusi pasar itu terus dilakukan, maka pihaknya mendorong untuk membawanya ke ranah hukum. Sehingga, pengelolaannya dialihkan ke pemerintah kabupaten.

Baca juga: Kemenag Parigi Moutong Buka Layanan Penarikan Dana Haji

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Kemenag Parigi Moutong Buka Layanan Penarikan Dana Haji

Usai pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH), Kementerian Agama Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka layanan penarikan dana haji.

Bapenda Akan Evaluasi Persoalan Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

Bapenda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebut akan jadikan keterlambatan ketersediaan karcis retribusi pasar sebagai bahan evaluasinya.

TORA Parigi Moutong, 2900 Ha Kawasan Hutan Dibebaskan

Sekitar 2900 hektar kawasan hutan dibebaskan pengembangan program TORA Parigi Moutong, Sulawesi Tengah atau Tanah Objek Reforma Agraria.

Polisi Diminta Tertibkan Kampung Narkoba di Kota Palu

Aparat kepolisian diminta tertibkan kampung Narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang masuk dalam lima wilayah penyebaran rawan Narkotika.

Lima Kabupaten di Sulawesi Tengah Masuk Zona Merah Covid 19

Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah menyebut lima kabupaten masuk zona merah covid 19, wilayah berisiko tinggi terjadi penularan dan penyebaran.

Berita Terkini

wave

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.


See All
; ;