Parigi Moutong, gemasulawesi – Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, menyatakan jika untuk periode tahun 2020 hingga Maret 2024, jumlah penerima manfaat Jamsostek di Kabupaten Parigi Moutong sekitar 4.639 orang.
Dalam keterangannya hari Minggu, 9 Juni 2024, Andi Syamsu Rijal mengatakan realisasi santunan program jaminan sosial ketenagakerjaan atau Jamsostek di Parigi Moutong selama 5 tahun terakhir mencapai 32,5 miliar rupiah.
Andi Syamsu Rijal menerangkan program Jamsostek sejauh ini memberikan banyak manfaat positif untuk masyarakat.
“Khususnya, untuk tenaga kerja dikarenakan dianggap dapat meringankan beban mereka jika sewaktu-waktu mengalami musibah kecelakaan kerja,” katanya.
Dia menambahkan BPJAMSOSTEK mempunyai sejumlah program unggulan, seperti JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerj, JKM atau Jaminan Kematian dan JHT atau Jaminan Hari Tua.
Lebih lanjut, Andi mengatakan BPJAMSOSTEK sebagai badan yang ditugaskan negara memberikan perlindungan dan penjaminan sosial bidang ketenagakerjaan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada para peserta Jamsostek.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga telah menyatakan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan Jamsostek kepada masyarakat pekerja desa kategori rentan dan juga miskin.
“Minimal 50 orang pekerja untuk per desanya pada tahun 2024, yang dikolaborasikan dengan program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Andi menyampaikan BPJAMSOSTEK premium atau iuran kepesertaan Jamsostek cukup rendah, yakni Rp 16.800,00 per orang per bulannya.
“Jika ditotalkan sekitar Rp 201.600,00 per orang per bulannya untuk 2 program, yaitu JKK dan juga JKM,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Syamsu Rijal mengungkapkan BPJAMSOSTEK mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang memfasilitasi para pekerja rentan untuk menjadi para peserta Jamsostek.
“Kami berharap daerah lain juga dapat melakukan hal yang sama dikarenakan program ini memiliki tujuan untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,” paparnya.
Andi Syamsu Rijal menyatakan keterlibatan BPJAMSOSTEK dalam membantu pemerintah menekan angka kemiskinan telah diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2021 mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*/Mey)