Pilkada 2024, Bawaslu Sulawesi Selatan Imbau ASN yang Mencalonkan Diri untuk Mundur dari Jabatannya

Ket. Foto: Bawaslu Sulawesi Selatan Mengimbau ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024 untuk Mundur dari Jabatannya
Ket. Foto: Bawaslu Sulawesi Selatan Mengimbau ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024 untuk Mundur dari Jabatannya Source: (Foto/ANTARA/Darwin Fatir)

Makassar, gemasulawesi – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selaan menyatakan pihaknya memberikan imbauan agar para ASN yang mencalonkan diri maju di Pilkada tahun 2024 untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Salah satu anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, mengatakan dalam keterangannya tanggal 14 Juni 2024, apalagi jika ASN tersebut nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon.

Alamsyah menegaskan jika ASN telah ditetapkan sebagai paslon, maka mereka akan secara otomatis telah berhenti menjadi ASN.

Baca Juga:
Gerakan Pangan Murah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Pasarkan Sekitar 7 Komoditas Pangan Strategis

Dia memaparkan jika berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan jika setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan juga dicalonkan sebagai kepala daerah.

“Namun, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 7 ayat 2 huruf t, disebutkan juga pengunduran diri yang dilakukan secara tertulis sebagai anggota Polri, TNI, ASN, serta kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau paslon peserta pemilihan,” katanya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2023 mengenai ASN pasal 56 dan pasal 59 ayat 3.

Baca Juga:
Viral! Lautan Sampah di Sungai DAS Citarum Bandung Barat Jadi Sorotan, Netizen: Pernah Dibersihkan Tapi Selalu Kotor Lagi

Hal tersebut disampaikan oleh Alamsyah sebagai tanggapan terhadap kabar sejumlah ASN yang akan ikut menjadi kontestan Pilkada, bahkan beberapa diantaranya telah mendaftar di partai politik.

Dikutip dari Antara, dia mengatakan idealnya untuk seorang ASN yang mencalonkan diri maju Pilkada, mestinya tidak berstatus ASN dan minimal telah mundur sebelum mendaftar di partai politik.

Alam menerangkan sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 5 lembaga negara, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitasnya.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Video Bule Asal Italia yang Sebut IKN Sebagai Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme, Polda Kaltim Turun Tangan

“Apalagi melakukan pendekatan dengan partai politik menjelang Pilkada tahun 2024 di Sulawesi Selatan,” paparnya.

Dia menekankan netralitas menjadi syarat utama seorang ASN.

“Harusnys tidak ada lagi yang berstatus sebagai ASN saat mereka mencalonkan diri sebagai pasangan calon, baik itu sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” pungkasnya.

Baca Juga:
Aksi Guru di Depok Hadang Bus yang Bunyikan Telolet Saat Melewati Jalanan Depan Sekolah Viral, Dianggap Mengganggu Karena Ini

Namun, dikatakan Alamsyah, pihaknya hingga kini masih menunggu regulasi baru PKPU terkait penindakan.

“Hal ini dikarenakan sejauh ini dilakukan harmonisasi aturan yang berkaitan dengan keputusan MK mengenai Pilkada,” terangnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Pabrik Narkoba Ekstasi yang Sudah Berjalan 6 Bulan di Medan Akhirnya Terbongkar, Begini Cara Pelaku Melancarkan Aksinya

Polisi berhasil bongkar aksi pasutri di Medan yang mengoperasikan pabrik narkoba ekstasi selama 6 bulan terakhir. Terancam pidana 20 tahun.

Momen Para Siswa SDN 002 Desa Tanjung Riau Belajar di Ruangan Bekas WC Viral, Begini Kata Kadisdik Kabupaten Kampar

Begini kata Kadisdik Kabupaten Kampar terhadap video viral tentang ruang kelas SDN 002 Desa Tanjung Riau yang diketahui merupakan bekas WC.

Buntut Meninggalnya Bos Rental Mobil Usai Dikeroyok, Polres Pati Gelar Razia Besar-Besaran, Puluhan Kendaraan Bodong Berhasil Disita

Polres Pati menggelar razia besar-besaran dan berhasil menyita puluhan kendaraan bodong, yakni 6 mobil dan 33 sepeda motor.

Ramai di Media Sosial! Peta Daerah Sukolilo Mendadak Berubah Nama Jadi Kampung Maling di Google Maps, Diduga Karena Ini

Berubahnya nama peta daerah Sukolilo menjadi Kampung Maling tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Kok bisa?

Sosialisasi Pilkada, KPU Kabupaten Gorontalo Soroti Peran Vital Pemuda dalam Menentukan Arah Demokrasi Negara

Peran vital pemuda dalam menentukan arah demokrasi negara untuk ke depannya disorot oleh KPU Kabupaten Gorontalo dalam sosialisasi Pilkada.

Berita Terkini

wave

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.


See All
; ;