Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Parigi Moutong mengatakan sebanyak 1.302 petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dilibatkan untuk melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian.
Menurut KPU Kabupaten Parigi Moutong, hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memilih pada Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengungkapkan coklit dilakukan olah para petugas pantarlih dengan menyasar 283 desa atau kelurahan di 23 kecamatan.
“Dengan sebaran 748 TPS di Parigi Moutong,” katanya.
Dia juga mengatakan kegiatan coklit di lapangan sedang berproses yang dilakukan oleh badan ad hoc pantarlih.
Ariyana menyebutkan coklit data pemilih merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Baca Juga:
Gerakan Masyarakat Sehat, Bupati Bone Bolango Harap Setiap Kebun Dasawisma Ditanami Sayur dan Buah
“Dikarenakan hal ini berkaitan dengan DPT atau Daftar Pemilih Tetap Parigi Moutong,” ujarnya.
Dalam pernyataannya pada tanggal 30 Juni 2024, Ariyana menerangkan proses coklit akan menentukan dari jumlah DPT untuk ke depannya.
Dikutip dari Antara, dia juga menyatakan KPU berjanji dari kegiatan coklit akan menghasilkan DPT atau Daftar Pemilih Tetap yang berkualitas untuk Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
Dia menerangkan di kegiatan coklit, KPU dibantu oleh PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam melakukan pendampingan terhadap pantarlih.
Menurutnya, data-data yang didapatkan dari hasil pencocokan dan penelitian akan diunggah oleh petugas ke dalam aplikasi khusus.
Dia menambahkan jika aplikasi khusus tersebut bernama e-coklit.
Dia menuturkan semua wilayah Kabupaten Parigi Moutong dijangkau pada kegiatan coklit dan termasuk dengan wilayah terpencil.
Ariyana mengungkapkan KPU berharap masyarakat memberikan informasi yang utuh kepada para petugas di lapangan agar mereka mendapatkan data yang komplit.
“TPS untuk Pilkada di tahun 2024 berkurang jika dibandingkan dengan TPS Pilkada di tahun 2020 lalu yang jumlahnya mencapai 902 TPS,” ucapnya.
Ariyana mengaku terjadi pengurangan sebamyak 154 TPS.
Ketua KPU Parigi Moutong tersebut menyatakan aturan paling baru khusus Pilkada adalah jumlah pemilih di masing-masing TPS minimal 300 pemilih dan maksimal 500 pemilih.
“Salah satu pertimbangannya adalah kepadatan pemilihan dan di Pilkada hanya memilih bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya. (Antara)