Lakukan Peninjauan Lapangan di DAS Desa Olaya Parigi Moutong, TKPSDA Sulawesi Tengah Rekomendasikan Penghentian Penambangan Tanpa Izin

Ket. Foto: Penghentian Penambangan Tanpa Izin Direkomendasikan oleh TKPSDA Sulawesi Tengah
Ket. Foto: Penghentian Penambangan Tanpa Izin Direkomendasikan oleh TKPSDA Sulawesi Tengah Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul Main)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air atau TKPSDA Sulawesi Tengah dillaporkan melakukan peninjauan lapangan di DAS atau Daerah Aliran Sungai Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Parigi Moutong.

Diketahui jika kegiatan tersebut dilakukan oleh TKPSDA Sulawesi Tengah di tanggal 1 Juli 2024.

Terdapat 3 poin yang menjadi rekomendasi TKPSDA untuk diusulkan, yang salah satunya adalah menghentikan penambangan tanpa izin atau PETI.

Baca Juga:
Berkaitan atas Banyaknya Keluarga yang Akan Direlokasi, BP2P Sulawesi I Akan Terus Membangun Komunikasi dengan Pemkab Sitaro

Poin yang lainnya adalah melakukan normalisasi sungai, pembuatan sabo dan juga infrastruktur pengairan lainnya dari daerah hulu hingga ke daerah hilir.

Poin yang terakhir adalah untuk mengurangi resiko banjir pada pemukiman warga, maka perlu ditetapkan garis sepadan sungai.

Peninjauan lapangan tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah dan juga Kabupaten Parigi Moutong, serta lembaga non pemerintah.

Baca Juga:
Miris! Oknum Pesilat di Kediri Keroyok Pengendara Motor dan Istrinya yang Sedang Hamil hingga Alami Keguguran, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan hasil rapat yang diadakan sebelumnya oleh seluruh stakeholder yang berkompeten, DAS Desa Olaya ditetapkan menjadi objek, dikarenakan mempunyai isu yang strategis setelah banjir yang terjadi pada tahun lalu.

Kunjungan lapangan tim dikabarkan dimulai dari hulu hingga hilir DAS Desa Olaya.

Disebutkan jika pada hulu DAS Desa Olaya yang berada di Desa Kayuboko, hingga kini diketahui aktivitas Pertambangan Tanpa Izin atau Peti masih terus beroperasi.

Baca Juga:
Truk Mitsubishi Tabrak Pagar Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi dan Lindas 3 Sepeda Motor hingga Rusak Parah, Polisi Beberkan Kronologinya

“Tim ini adalah gabungan dari lembaga pemerintah dan juga non pemerintah yang berjumlah 34 orang,” kata Subhan Basir, yang merupakan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikannya kepada para awak media seusai melakukan kunjungan lapangan.

Dia menambahkan jika kewenangan strategis ada pada BPDAS atau Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Baca Juga:
Terdiri dari Fisik dan Administrasi, Balai Karantina Sulut Lakukan Tindakan Pemeriksaan terhadap Puluhan Ton Kelapa Parut Sebelum Diekspor

“Namun, yang bertindak sebagai ketua harian adalah Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air,” terangnya.

Dia menjelaskan hasil tinjauan ini akan ditandatangani secara bersama-sama dan kemudian dilanjutkan ke tingkat pimpinan.

Terdapat 8 poin yang menjadi kesimpulan pada tinjauan lapangan dan menjadi isu strategis pada Parigi Poso tahun anggaran 2024, diantaranya adalah sebagian besar lahan yang dahulu merupakan hutan bendung irigasi Desa Olaya, saat ini dalam kondisi kritis akibat adanya aktivitas ilegal mining.

Baca Juga:
Agar Ada Kesempatan untuk Melakukan Sortir, KPU Provinsi Gorontalo Upayakan Proses Pencetakan Surat Suara untuk PSU Dilakukan Sangat Singkat

Disebutkan jika aktivitas tersebut mengakibatkan sedimentasi berat.

Poin yang lainnya adalah ilegal mining menyebabkan terbukanya lahan yang tidak terkendali, sehingga saat terjadi hujan dengan intensitas yang tinggi di hulu mengakibatkan terjadinya banjir yang meluap ke pemukiman penduduk. (*/Abdul Main)

...

Artikel Terkait

wave
Terdiri dari Fisik dan Administrasi, Balai Karantina Sulut Lakukan Tindakan Pemeriksaan terhadap Puluhan Ton Kelapa Parut Sebelum Diekspor

Tindakan pemeriksaan terhadap puluhan ton kelapa parut yang akan diekspor dilakukan oleh Balai Karantina Sulawesi Utara.

Agar Ada Kesempatan untuk Melakukan Sortir, KPU Provinsi Gorontalo Upayakan Proses Pencetakan Surat Suara untuk PSU Dilakukan Sangat Singkat

Proses pencetakan surat suara untuk PSU diupayakan oleh KPU Provinsi Gorontalo dilakukan dengan sangat singkat.

Sebesar 0,18 Persen, Inflasi di Sulteng Tertinggi pada Kelompok Makanan, Tembakau dan Minuman

Minuman, makanan dan tembakau menjadi penyumbang inflasi tertinggi di Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan Juni tahun ini.

Agar Kebutuhan Data Dapat Terpenuhi, Pemkab Sigi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komitmen Setiap OPD serta Instansi Lainnya

Pentingnya koordinasi dan juga komitmen dari masing-masing OPD dan instansi lainnya ditekankan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.

Terdampak Banjir Bandang, Bantuan Modal Usaha dari Kemenkop Diberikan Pemkab Parigi Moutong kepada 150 Pelaku UMKM

Sebanyak 150 pelaku UMKM yang terkena dampak banjir bandang mendapatkan bantuan modal usaha dari Kemenkop.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;