Buol, gemasulawesi – BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pihak mereka menemukan adanya kerugian negara sekitar 1,1 miliar rupiah yang berkaitan dengan proyek pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas PUPR Kabupaten Buol.
Diketahui jika proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buol tersebut di tahun anggaran 2019.
Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.
Baca Juga:
723 Jemaah Haji Kembali dengan Selamat, Pemprov Sulut Harap Memberi Dampak Positif untuk Masyarakat
“BPK telah menyerahkan LHP dalam rangka PKN atau Penghitungan Kerugian Negara atas pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu Kabupaten Buol pada Dinas PUPR di tahun anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol pada 3 Juli 2024,” katanya.
Diketahui jika penyerahan LHP dilakukan oleh Mustaknif selaku Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, Adhitya Trisanto, dengan disaksikan oleh Binsar Karyanto P, yang merupakan Kepala Perwakilan BPK.
“PKN ini dilakukan oleh BPK berdasarkan permintaan dari Kejari Kabupaten Buol,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, dia menerangkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atau (PKN/D) dan Pemberian Keterangan Ahli atau PKA, disebutkan jika BPK melakukan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara atau daerah.
“Dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi berwenang,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengungkapkan besar harapan pihaknya LHP PKN itu dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan juga dalam proses pengadilan.
Sebelumnya, di bulan Mei lalu, Kejaksaan Negeri Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah di PDAM Uwe Luno yang merupakan milik Pemkab Donggala tahun anggaran 2017 mencapai 1,3 miliar rupiah. (Antara)