Proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol, BPK Simpulkan Adanya Penyimpangan Berindikasi Tindak Pidana

Ket. Foto: BPK Perwakilan Provinsi Sulteng Menyimpulkan Adanya Penyimpangan Berindikasi Tindak Pidana pada Proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol
Ket. Foto: BPK Perwakilan Provinsi Sulteng Menyimpulkan Adanya Penyimpangan Berindikasi Tindak Pidana pada Proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Buol Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas BPK Sulteng)

Buol, gemasulawesi – BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pihak mereka menemukan adanya kerugian negara sekitar 1,1 miliar rupiah yang berkaitan dengan proyek pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas PUPR Kabupaten Buol.

Diketahui jika proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buol tersebut di tahun anggaran 2019.

Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.

Baca Juga:
723 Jemaah Haji Kembali dengan Selamat, Pemprov Sulut Harap Memberi Dampak Positif untuk Masyarakat

“BPK telah menyerahkan LHP dalam rangka PKN atau Penghitungan Kerugian Negara atas pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu Kabupaten Buol pada Dinas PUPR di tahun anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol pada 3 Juli 2024,” katanya.

Diketahui jika penyerahan LHP dilakukan oleh Mustaknif selaku Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, Adhitya Trisanto, dengan disaksikan oleh Binsar Karyanto P, yang merupakan Kepala Perwakilan BPK.

“PKN ini dilakukan oleh BPK berdasarkan permintaan dari Kejari Kabupaten Buol,” ujarnya.

Baca Juga:
Ironis! Pensiunan Guru TK di Jambi Ini Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar Senilai Rp75 Juta pada Negara, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Dikutip dari Antara, dia menerangkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atau (PKN/D) dan Pemberian Keterangan Ahli atau PKA, disebutkan jika BPK melakukan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara atau daerah.

“Dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi berwenang,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengungkapkan besar harapan pihaknya LHP PKN itu dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan juga dalam proses pengadilan.

Baca Juga:
Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang, Polisi Sita 1,2 Ton Tembakau Sintesis, Begini Motif Operandi Pelaku

Sebelumnya, di bulan Mei lalu, Kejaksaan Negeri Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah di PDAM Uwe Luno yang merupakan milik Pemkab Donggala tahun anggaran 2017 mencapai 1,3 miliar rupiah. (Antara)

 

...

Artikel Terkait

wave
Kebakaran Hebat Melanda Gudang dan Toko Perabot di Kota Bekasi, 5 Anggota Keluarga yang Terjebak Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Penyebabnya

Lima orang dikabarkan meningggal dunia dalam kebakaran hebat yang melanda sebuah gudang dan toko perabot di Bekasi.

Usai Aksi Petani Tomat Buang Hasil Panen Gegara Harganya yang Anjlok Viral, Bupati Solok Sumatera Barat Turun Gunung, Carikan Solusinya

Temui BSKJI, Bupati Solok di Sumatera Barat gerak cepat carikan solusi untuk petani imbas viralnya video buang hasil panen tomatnya viral.

Abaikan Peringatan! Viral Momen Pengendara Motor di Bandung Barat Nekat Lewati Jalan yang Dicor hingga Tersangkut, Warga Ogah Membantu

Viral momen pengendara motor di Bandung Barat yang terjebak di tengah jalan yang dicor usai padahal sudah diingatkan.

Sempat Mogok! Angkot di Jalan Raya Limo Depok Terbakar, Seluruh Bodi Kendaraan Hangus Dilahap Api, Begini Kondisi Sang Sopir

Angkot terbakar di Jalan Limo Raya, Depok dan menyebabkan hampir seluruh bodi kendaraan hangus terbakar.

Agar Warga Sekitar Tidak Terganggu, Wali Kota Palu Tekankan Mitra Usaha Tambang Galian C Harus Secepatnya Menanggulangi Masalah Polusi Udara

Para mitra usaha tambang galian C diminta Wali Kota Palu harus secepatnya melakukan penanggulangan masalah polusi udara.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;