Palu, gemasulawesi – Menurut laporan, penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Tengah periode bulan Januari hingga bulan Mei 2024 mencapai 3,38 triliun rupiah.
Dalam keterangannya di Palu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng, Rudi Dewanto, mengatakan pihaknya berterima kasih kepada masyarakat dan para pihak di Sulteng sebagai wajib pajak yang patuh membayar pajak dengan presentasi capaian 43,87 persen dari realisasi 3,38 triliun rupiah.
Realisasi ini berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah pada kuartal I tahun 2024 yang tumbuh 10,49 persen, menempati posisi tertinggi ketiga setelah Papua dan Provinsi Maluku Utara.
Pertumbuhan ekonomi yang kuat tercermin dari sisi produksi, terutama ditopang sektor industri pengolahan, lalu diikuti sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor kehutanan, pertanian dan perikanan.
Rudi menyampaikan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dikutip dari Antara, dia mengungkapkan pembayaran pajak adalah kewajiban dan juga peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan dan pembangunan negara dapat dioptimalkan jika setiap wajib sadar akan kepentingannya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan KPP Pratama Palu terus memasifkan edukasi pajak di tempat strategis yang memberikan informasi manfaat pajak untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dalam hal upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dan manfaat pajak.
Dia mengatakan untuk wajib pajak yang tidak mematuhi aturan terkait pajak tentu ada sanksi denda.
“Sedangkan wajib pajak yang patuh terhadap aturan dan memberikan kontribusi besar perpajakan ada penghargaan seperti kegiatan dilakukan KPP Pratama Palu saat ini,” katanya.
Rudi Dewanto mengungkapkan dirinya mengimbau semua pihak terus melakukan upaya meningkatkan pendapatan pajak, khususnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan PBB maupun bentuk pajak yang lainnya yang manfaatnya tidak lain untuk peningkatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. (Antara)