Sukoharjo, gemasulawesi - Yuni Utami, mantan anggota Polwan yang pernah viral karena siaran langsung di TikTok untuk mengumpulkan biaya operasi lutut dan menceritakan alasan pemecatannya dari kepolisian, kini kembali menjadi sorotan.
Kali ini, videonya yang viral memperlihatkan tim Dinsos Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin, Solo.
Saat ini, Yuni tinggal di kamar kos yang disewanya di Desa Pabelan, Kartasura.
Deni Kristianto, sopir ambulans Pawartos yang membawa Yuni, mengatakan bahwa ex polwan tersebut dijemput tim Dinsos di kosnya sekitar pukul 22.30 WIB.
Rekaman video saat Yuni dimasukkan ke ambulans menjadi viral setelah diunggah di akun Instagram @info_kartasura.
Video berdurasi 1 menit 50 detik itu memperlihatkan beberapa warga berdiri di depan tempat tinggal Yuni. Ia kemudian terlihat masuk ke dalam ambulans.
Di bagian akhir video, nampak Yuni yang tiba di RSJD Dr. Arif Zainudin Solo dengan tangan yang sudah terborgol.
"Eks Polwan yang sering kali viral di media sosial, dievakuasi warga Kartasura ke RSJD Dr. Arif Zainudin karena kerap membuat resah di kos wilayah Kartasura. Berdasarkan informasi, eks Polwan sering membuat keributan dengan berteriak-teriak tidak jelas dan sangat meresahkan warga sekitar," demikian keterangan dalam video yang diunggah akun Instagram @info_kartasura.
Agung, sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kartasura dari Dinsos Sukoharjo, mengungkapkan bahwa evakuasi dilakukan oleh Dinsos dengan bantuan beberapa relawan, mulai dari Polsek Kartasura melalui Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, dan warga sekitar.
"Awalnya, warga melaporkan ke Satpol PP Sukoharjo bahwa individu tersebut meresahkan karena sering membuat konten dengan berteriak-teriak. Dalam laporannya, pemilik rumah kos juga pernah dimaki-maki, dan hal itu dimasukkan dalam kontennya," jelas Agung.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas gabungan mengatur strategi agar Yuni bersedia keluar dari kamarnya tanpa ada keributan, mengingat dia adalah mantan Polwan.
"Yang bersangkutan ini kan sering membuat konten live, jadi listrik di tempat kos itu sengaja kami matikan dulu, dan benar saja, saat aliran listrik padam, dia keluar untuk mencari tahu sebabnya dengan melihat meteran listrik yang berada di luar kamar kos. Saat itu juga langsung kami amankan tanpa adanya perlawanan berarti," tambahnya.
Dinsos Sukoharjo selanjutnya akan bekerjasama dengan daerah sesuai KTP Yuni untuk penanganan lebih lanjut.
"Karena, jika dilihat dari KTP yang bersangkutan ini merupakan warga Sulteng, maka untuk penanganan selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Dinsos di sana," imbuh Agung.
Diketahui sebelumnya, Yuni adalah lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.
Pada tahun 2012, ia pernah mendapat mandat dan dipercaya untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala, Polda Sulteng.
Sayangnya, dalam perjalanannya meniti karir, Yuni kemudian dipecat setelah dinilai melakukan pelanggaran indisipliner berupa desersi (pengingkaran tugas atau jabatan) selama dua tahun.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022. (*/Shofia)