Dengan Nilai 500 Juta Lebih, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Mulai Melakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Pajak Daerah

Ket. Foto: Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Pajak Daerah Mulai Dilakukan oleh Kejari Aceh Barat
Ket. Foto: Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Pajak Daerah Mulai Dilakukan oleh Kejari Aceh Barat Source: (Foto/ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Aceh Barat, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pajak daerah yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh oknum ASN dengan nilai 500 juta lebih.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengatakan informasi yang pihaknya terima dari masyarakat, pajak yang tidak disetorkan ini terjadi pada akhir tahun 2022.

Siswanto menyampaikan pajak yang tidak diduga tidak disetorkan ke kas daerah itu diduga dipakai oleh oknum yang saat itu bertugas menerima uang pajak di Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga:
Mempunyai Peluang Ekspor, Pj Gubernur Sulbar Bertekad Menjadikan Sulawesi Barat Sebagai Salah Satu Daerah Penghasil Kepiting di Indonesia

Pajak sebesar 500 juta lebih itu diperkirakan berasal dari sejumlah kepala desa dan pelaku usaha di sektor pajak daerah, seperti pajak restoran dan rumah makan, serta pajak lainnya.

“Sesuai aturan yang ada, setiap pungutan pajak yang telah diterima oleh petugas berwenang atau bendahara, maka wajib disetorkan ke kas daerah,” katanya.

Dia menambahkan atau ke kas negara paling lama 1x24 jam sejak diterima.

Baca Juga:
Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Mengajak Narapidana yang Dapat Remisi Bebas Dapat Ikut Bersama-Sama Membangun Bangsa

Tetapi kenyataannya, uang itu diduga digunakan atau dipakai oleh oknum ASN yang bertugas menerima dana pajak daerah untuk kepentingan pribadi.

Dia menyatakan uang pajak itu kan uang negara, jadi jika dia tidak setor berarti telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Antara, dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah para pihak itu juga telah dijadwalkan oleh penyidik Kejari Aceh Barat pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga:
Dilangsungkan di Halaman Kantor Perusahaan, PT GNI dan SEI Memperingati HUT RI ke 79

Dia mengatakan para pihak yang pihaknya panggil ini meliputi mantan bendahara dan pihak lain yang terkait.

Terkait adanya upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah berupaya menyita aset oknum yang diduga telah menggunakan dana pajak daerah itu, dia menyebutkan hal itu patut dipertanyakan.

“Pemda tidak berwenang melakukan penyitaan aset atau kendaraan bergerak milik masyarakat atas ASN, sebab semua ketentuan penyitaan aset itu terdapat aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:
Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Pj Bupati Parigi Moutong Resmikan Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan 2 Puskesmas Baru

Dia melanjutkanya apa dasarnya penyitaan aset tersebut.

Dia mengatakan jika itu disita, lalu mau diapakan itu barang, jelas pemerintah daerah tidak ada kewenangan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Agar Dapat Bermanfaat untuk Ketahanan Pangan, Pemkot Tasikmalaya Targetkan 1 Juta Tanaman Pangan di Pekarangan Rumah Warga maupun Lahan Kosong Tahun 2024

Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jabar, menargetkan 1 juta tanaman pangan di pekarangan rumah warga maupun lahan kosong tahun 2024.

Terkait Kapal Ikan Asing, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Natuna Meminta Pemerintah Menertibkan KIA yang Kerap Beraktivitas di Laut Natuna Utara

Pemerintah diminta oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Natuna menertibkan kapal ikan asing yang kerap beraktivitas di Laut Natuna Utara.

Khususnya Suku Lauje, Pemkab Parigi Moutong Ambil Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kesejahteraan Komunitas Adat Terpencil

Untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas adat terpencil, khususnya Suku Lauje, Pemkab Parigi Moutong mengambil langkah strategis.

Peringati HUT RI, Sebanyak 50 Petani di Kabupaten Tabanan Mengadakan Upacara Bendera di Area Persawahan Kaki Gunung Batukaru

Upacara bendera memperingati HUT RI yang ke 79 diadakan oleh 50 petani di Tabanan, Bali, di area persawahan kaki Gunung Batukaru.

Didampingi Bunda PAUD, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Mencanangkan Pemberian Vaksin Polio Putaran Kedua di Sulsel

Zudan Arif Fakrulloh, yang adalah Pj Gubernur Sulawesi Selatan, mencanangkan pemberian vaksin polio putaran kedua di provinsi itu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;