Parigi Moutong, gemasulawesi – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, mengingatkan para Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Parigi Moutong tentang urgensi mempunyai DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akurat dan mutakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Zulfinasran dalam rapat pengukuhan masa jabatan Kepala Desa yang diselenggarakan di auditorium kantor Bupati Parigi Moutong pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024.
Zulfinasran menekankan pemutakhiran data DTKS adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak memperoleh jaminan sosial dari daerah dan pusat dapat terdaftar dengan benar.
Zulfinasran meminta agar para Kepala Desa segera melaporkan masyarakat yang layak menerima bantuan sosial, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Saya meminta Kepala Desa agar masyarakat kita yang betul-betul berhak memperoleh jaminan sosial di daerah dan pusat segera dilaporkan,” katanya.
Menurutnya, masih banyak ditemukan masyarakat miskin yang layak menerima bantuan sosial, tetapi belum terdaftar dalam DTKS.
Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam penerimanan bantuan sosial, seperti BPJS Kesehatan, yang pendanaannya berasal dari pemda maupun pusat.
Dia juga berharap agar Kepala Desa lebih aktif dalam melakukan verifikasi dan pengusulan data, sehingga bantuan sosial dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
“Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak terdaftar dalam DTKS,” ujarnya.
Dia menambahkan nanti saat sakit baru mengurus bantuan sosial kesehatannya.
Pemerintah Daerah lewat Dinas Sosial berencana untuk melakukan uji petik terhadap data DTKS yang telah diverifikasi dan diusulkan oleh desa.
Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran dan juga keakuratan data yang dimiliki oleh setiap desa di Kabupaten Parigi Moutong.
Sekda juga mengingatkan bahwa jika ditemukan masyarakat yang tidak berhak masuk dalam DTKS, tetapi telah menggunakan fasilitas bantuan sosial BPJS dari daerah maupun pusat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan anggaran itu.
“Saya kira Kades masih ingat mengenai biaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa ini telah diberlakukan beberapa tahun yang lalu,” katanya. (*/Mey)