Heboh! Ketua RW di Rokan Hulu Sobek Uang Pecahan Rp50 Ribu karena Kesal Kampungnya Tak Juara Lomba HUT RI, Kepala Desa Ambil Langkah Hukum

Ketua RW di Rokan Hulu yang kesal lantaran kampungnya tidak juara saat ikut lomba robek uang Rp50 ribu.
Ketua RW di Rokan Hulu yang kesal lantaran kampungnya tidak juara saat ikut lomba robek uang Rp50 ribu. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @Interaktive__

Rokan Hulu, gemasulawesi - Perayaan HUT RI ke-79 yang seharusnya menjadi momen penuh kebanggaan bagi masyarakat Indonesia diwarnai oleh sebuah insiden tak terduga di Desa Rambah Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Rokan Hulu, Riau.

Ketua RW setempat di Rokan Hulu secara mengejutkan merobek uang kertas pecahan Rp50 ribu. 

Insiden tersebut terjadi lantaran kekecewaan sang ketua RW yang kampungnya tidak berhasil memenangkan lomba keindahan antar kampung yang digelar di Rokan Hulu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua RW tersebut dikabarkan sangat kesal dengan keputusan panitia lomba yang tidak menempatkan kampungnya sebagai pemenang. 

Baca Juga:
Timbulkan Korban dari Pihak Tentara Penjajah Israel di Gaza Selatan, Brigade Al Qassam Sebut Pejuangnya Berhasil Meledakkan 2 Alat Peledak Rakitan

Tanpa pikir panjang, dia menunjukkan kemarahannya dengan cara merobek uang 50 ribu rupiah di depan publik, yang langsung menghebohkan acara tersebut. 

Tindakan ini sontak memicu kemarahan dari Kepala Desa Rambah Jaya yang berada di lokasi kejadian. Kepala Desa tersebut dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh Ketua RW tersebut. 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Baca Juga:
Termasuk Seorang Wanita dan Anaknya, Setidaknya 23 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Baru Penjajah Israel di Jalur Gaza

Mengingat tindakan yang dilakukan Ketua RW ini merupakan perbuatan yang melibatkan penghancuran mata uang negara, sangat mungkin ia akan dijerat dengan pasal tersebut.

Lomba keindahan antar kampung yang diselenggarakan oleh panitia setempat sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan dan kebanggaan warga dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. 

Namun, alih-alih mempererat tali persaudaraan, hasil lomba justru menimbulkan rasa tidak puas dan kemarahan yang berujung pada tindakan tidak terpuji.

Kepala Desa Rambah Jaya menegaskan bahwa tindakan ini mencederai nilai-nilai kebersamaan dan penghormatan terhadap simbol negara. Oleh karena itu, langkah hukum akan diambil untuk menindaklanjuti kasus ini. 

Baca Juga:
Guna Meningkatkan Partisipasi Pemilih Muda dalam Pilkada 2024, Pemerintah Kota Samarinda Memberikan Pendidikan Politik Cerdas untuk Pelajar SMA

“Kami tidak bisa membiarkan tindakan seperti ini terjadi, karena ini bukan hanya merusak citra desa, tetapi juga melanggar hukum,” ujar Kepala Desa tersebut.

Dari sisi hukum, tindakan Ketua RW ini merupakan pelanggaran serius. Uang kertas rupiah bukan sekadar alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara. 

Oleh karena itu, perlindungan terhadap rupiah sebagai simbol negara diatur dengan ketat dalam undang-undang. Tindakan perusakan mata uang dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap negara dan bisa berdampak serius bagi pelakunya.

Masyarakat di Desa Rambah Jaya dan sekitarnya berharap bahwa kejadian ini dapat diselesaikan dengan adil, sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan menjaga kehormatan negara, terutama pada momen-momen penting seperti peringatan Hari Kemerdekaan. 

Baca Juga:
Telah Masuk Klasifikasi, KPU Kabupaten Tangerang Mencatat Sebanyak 450 Penyandang Disabilitas Mental Masuk Sebagai Daftar Pemilih Sementara

Insiden ini pun dengan cepat beredar di media sosial dan menimbulkan beragam komentar.

"Gimana sih pak RW ini nggak juara ya diamin aja kok ngrobek uang segitunya aja aneh banget loh bapak ini," komentar akun @jo***. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Dilangsungkan di Halaman Kantor Perusahaan, PT GNI dan SEI Memperingati HUT RI ke 79

PT Gunbuster Nickel Industry atau PT GNI dan PT Stardust Estate Investment atau PT SEI memperingati HUT RI yang ke-79.

Peringati HUT RI, Sebanyak 50 Petani di Kabupaten Tabanan Mengadakan Upacara Bendera di Area Persawahan Kaki Gunung Batukaru

Upacara bendera memperingati HUT RI yang ke 79 diadakan oleh 50 petani di Tabanan, Bali, di area persawahan kaki Gunung Batukaru.

Untuk Menyaksikan Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam Rangka HUT RI, Gibran Tiba di Istana Merdeka dengan Busana Adat Khas Papua

Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tiba di Istana Merdeka dengan mengenakan busana adat khas Papua.

Menjelang HUT RI, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bersilaturahmi Bersama Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan, Veteran, Wredatama serta LKSA

Silaturahmi bersama keluarga Pahlawan Nasional, wredatama, keluarga Perintis Kemerdekaan, veteran dan LKSA dilakukan oleh Pj Gubernur Sulsel

Menjelang HUT RI, Satgas Madago Raya Polda Sulteng Mengintensifkan Patroli Jalur Klasik di Wilayah Pegunungan Kabupaten Poso

Patroli jalur klasik di wilayah pegunungan Kabupaten Poso diintensifkan oleh Satgas Madago Raya Polda Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;