Rokan Hulu, gemasulawesi - Perayaan HUT RI ke-79 yang seharusnya menjadi momen penuh kebanggaan bagi masyarakat Indonesia diwarnai oleh sebuah insiden tak terduga di Desa Rambah Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Rokan Hulu, Riau.
Ketua RW setempat di Rokan Hulu secara mengejutkan merobek uang kertas pecahan Rp50 ribu.
Insiden tersebut terjadi lantaran kekecewaan sang ketua RW yang kampungnya tidak berhasil memenangkan lomba keindahan antar kampung yang digelar di Rokan Hulu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketua RW tersebut dikabarkan sangat kesal dengan keputusan panitia lomba yang tidak menempatkan kampungnya sebagai pemenang.
Tanpa pikir panjang, dia menunjukkan kemarahannya dengan cara merobek uang 50 ribu rupiah di depan publik, yang langsung menghebohkan acara tersebut.
Tindakan ini sontak memicu kemarahan dari Kepala Desa Rambah Jaya yang berada di lokasi kejadian. Kepala Desa tersebut dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh Ketua RW tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mengingat tindakan yang dilakukan Ketua RW ini merupakan perbuatan yang melibatkan penghancuran mata uang negara, sangat mungkin ia akan dijerat dengan pasal tersebut.
Lomba keindahan antar kampung yang diselenggarakan oleh panitia setempat sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan dan kebanggaan warga dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Namun, alih-alih mempererat tali persaudaraan, hasil lomba justru menimbulkan rasa tidak puas dan kemarahan yang berujung pada tindakan tidak terpuji.
Kepala Desa Rambah Jaya menegaskan bahwa tindakan ini mencederai nilai-nilai kebersamaan dan penghormatan terhadap simbol negara. Oleh karena itu, langkah hukum akan diambil untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami tidak bisa membiarkan tindakan seperti ini terjadi, karena ini bukan hanya merusak citra desa, tetapi juga melanggar hukum,” ujar Kepala Desa tersebut.
Dari sisi hukum, tindakan Ketua RW ini merupakan pelanggaran serius. Uang kertas rupiah bukan sekadar alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap rupiah sebagai simbol negara diatur dengan ketat dalam undang-undang. Tindakan perusakan mata uang dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap negara dan bisa berdampak serius bagi pelakunya.
Masyarakat di Desa Rambah Jaya dan sekitarnya berharap bahwa kejadian ini dapat diselesaikan dengan adil, sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan menjaga kehormatan negara, terutama pada momen-momen penting seperti peringatan Hari Kemerdekaan.
Insiden ini pun dengan cepat beredar di media sosial dan menimbulkan beragam komentar.
"Gimana sih pak RW ini nggak juara ya diamin aja kok ngrobek uang segitunya aja aneh banget loh bapak ini," komentar akun @jo***. (*/Shofia)