Jakarta, gemasulawesi - Peredaran narkoba menjadi salah satu masalah serius di Jakarta.
Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan dua pengedar narkoba.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di Jalan Masjid III, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, dan menandai langkah penting dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Pengedar yang ditangkap, berinisial MAJ (26) dan DRF (24), ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Tragedi Kebakaran di Cipinang Baru Jakarta Timur, 3 Balita Meninggal Dunia Akibat Terjebak Api
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, yang menyatakan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan keakuratan informasi.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Unit 3 Subdit 1 berhasil mengamankan MAJ dan DRF, yang berperan sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J,” ungkap Bariu dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 21 September 2024.
Baca Juga:
Tarif Penumpang pada Moda Transportasi Baru Bus Trans Palu Gratis Selama Masa Uji Coba
Penangkapan ini menunjukkan betapa luasnya jaringan narkoba yang beroperasi di Jakarta.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang dijadikan tempat transaksi.
Hasilnya, ditemukan 41 paket besar ganja dengan total berat mencapai 41 kilogram.
Penemuan ini menegaskan besarnya skala peredaran narkoba yang ada di Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai Terus Meningkatkan Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja
Selain ganja, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain.
Diantaranya seperti dua paket kecil ganja, kertas nasi berwarna coklat yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
Selain itu dua unit handphone beserta SIM card juga disita, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak lain dalam jaringan mereka.
Dari hasil interogasi, MAJ dan DRF menjelaskan bahwa mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Penangkapan ini diharapkan bisa membuka jalur penyelidikan lebih dalam terkait jaringan narkoba yang lebih luas, serta mengidentifikasi pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Kasubdit Bariu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Jakarta, dengan harapan bisa mencegah lebih banyak masyarakat terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Dengan semakin banyaknya kasus narkoba yang terungkap, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan.
Penangkapan ini adalah langkah signifikan, tetapi juga merupakan pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. (*/Shofia)