Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai Terus Meningkatkan Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja

Ket. Foto: Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai Terus Meningkatkan Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja
Ket. Foto: Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai Terus Meningkatkan Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Source: (Foto/Duan)

Banggai, gemasulawesi – Kantor Imigrasi atau Kanim Non-TPI Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja mereka berbagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

Melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, mengatakan pihaknya melibatkan para pihak dalam melakukan kegiatan pengawasan yang tergabung dalam Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing.

Octaveri menyatakan tujuan pengawasan orang asing untuk menjaga keamanan maupun stabilitas politik, terlebih kepatuhan menjalankan aturan-aturan yang diatur dalam keimigrasian.

Baca Juga:
Nizar Rahmatu Sebut Masyarakat Jangan Selalu Dijadikan Objek Meningkatkan PAD, Pemerintah Harus Hadir Dengan Inovasi

Kebanyakan orang asing berada di wilayah kerja mereka, yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Lau, rata-rata pemegang visa kunjungan sehingga perlu diawasi, terutama melakukan pengawasan terhadap masa berlaku dokumen itu.

“Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, pihaknya melakukan kolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Banggai Laut mengecek para turis yang berada di sejumlah tempat wisata di kabupaten tersebut,” ujarnya.

Octaveri menyatakan pengawasan terhadap orang asing perlu dikuatkan dengan koordinasi yang masif.

Baca Juga:
Nizar Rahmatu Berkomitmen Membangun Mesjid Agung dan Islamic Center Jika Terpilih Jadi Bupati Parigi Moutong

“Hal itu telah menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” katanya.

Pemerintah berkewajiban untuk melakukan deteksi terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian, sehingga pihaknya tidak hanya sekedar melakukan pengawasan, tetapi juga turun lapangan melakukan operasi di sejumlah tempat tinggal WNA atau warga negara asing maupun di tempat kerja.

Octaveri menerangkan WNA yang melanggar izin ditindak, tidak ada pembiaran.

Baca Juga:
Pemprov Sulteng Berupaya Memperkuat Ekosistem Koperasi untuk Lebih Berkontribusi dalam Meningkatkan Perekonomian

“Sejauh ini, operasi kami lakukan berlangsung lancar, kami berharap WNA patuh terhadap aturan pemerintah Indonesia,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Nizar Rahmatu Sebut Masyarakat Jangan Selalu Dijadikan Objek Meningkatkan PAD, Pemerintah Harus Hadir Dengan Inovasi

Nizar Rahmatu menekankan dalam pemerintahannya jika terpilih tidak akan menjadikan masyarakat sebagai objek peningkatan PAD

Nizar Rahmatu Berkomitmen Membangun Mesjid Agung dan Islamic Center Jika Terpilih Jadi Bupati Parigi Moutong

Bakal calon Bupati Parigi moutong berkomitmen membangun mesjid agung dan gedung Islamic Center jika terpilih nanti.

Pemprov Sulteng Berupaya Memperkuat Ekosistem Koperasi untuk Lebih Berkontribusi dalam Meningkatkan Perekonomian

Ekosistem koperasi diupayakan diperkuat oleh Pemprov Sulteng untuk lebih berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian.

Sebanyak 28 KK Warga Transmigran Asal Jabar Diterima Pemprov Sulbar untuk Ditempatkan di Pasangkayu dan Mamuju Tengah

Pemprov Sulawesi Barat menerima 28 KK warga transmigran asal Jawa Barat untuk ditempatkan di Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Dalam Upaya Mendukung UMKM, Kanwil Kemenkumham Sulteng Hadirkan Layanan KI di Kegiatan Banggai Government Expo

Layanan kekayaan intelektual di kegiatan Banggai Government Expo 2024 dihadirkan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;