Disebut Pernah Dipidana Kasus Korupsi dan Selesai Menjalani Masa Hukuman di Tahun 2013, Begini Jawaban Nizar Rahmatu

Ket Foto: Nizar Rahmatu di Live Podcast gemasulawesi
Ket Foto: Nizar Rahmatu di Live Podcast gemasulawesi Source: (Foto/SS/Live Podcast gemasulawesi)

Parigi moutong, gemasulawesi - Bakal calon Bupati Parigi Moutong dari koalisi partai PKS, Hanura, PAN dan PKB, Nizar Rahmatu menjawab secara gamblang terkait dirinya pernah di pidana kasus korupsi 2010 silam.

Momen itu terungkap saat Nizar ditanya oleh wartawan gemasulawesi Faradiba Zaenong Saat live podcast gemasulawesi berlangsung, Sabtu, 21 September 2024.

"Publik sudah melihat hasil pengumuman KPU tentang penelitian syarat administrasi calon, dan dalam pengumuman tersebut pak Nizar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun dalam pengumuman tersebut juga menyatakan anda pernah dipidana kasus korupsi, apakah itu benar," tanya fara dalam siaran podcast gemasulawesi.

Nizar membenarkan terkait kejadian tahun 2010 tersebut, saat itu dirinya masih menjadi aktifis yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Itu benar, kasus itu tahun 2010, saat latar belakang kami jadi aktifis, kami disebutkan pernah terlibat kasus senilai 12,5 juta rupiah,” ungkap Nizar.

Baca Juga:
Nizar Rahmatu Sebut Masyarakat Jangan Selalu Dijadikan Objek Meningkatkan PAD, Pemerintah Harus Hadir Dengan Inovasi

Nizar menilai, kejadian saat itu adalah kriminalisasi sehingga berbagai upaya hukum banding dilakukannya.

Menurutnya, itu adalah bagian dari konsekuensi sebagai seorang aktifis, dibungkam dengan cara dikasuskan.

"Saya dikriminalisasi, begini cara membungkam aktivis, yah seperti itu, dimainkan hukumnya. Tuduhan kepada saya 12,5 juta, sementara proses biaya penanganan persidangan itu 40-50 juta anggaran yang harus di keluarkan negara," beber Nizar.

Ia menjelaskan, tahun 2010 pihaknya sebagai aktivis cukup keras dalam mengkritisi hal apapun, untuk menghentikannya digunakanlah celah hukum sebagai metode.

" Saya tidak pernah malu dengan kejadian itu, itu adalah bagian dari dinamika seorang aktifis, saya hadapi," tutur Nizar.

Baca Juga:
Nizar Rahmatu Berkomitmen Membangun Mesjid Agung dan Islamic Center Jika Terpilih Jadi Bupati Parigi Moutong

Bahkan Nizar terlihat sangat percaya diri mengatakan bahwa dirinya sangat diuntungkan dengan mencuatnya kasus tersebut.

Secara politis kata dia, dari sisi elektoral dan popularitas itu sangat membantu dirinya dalam perjuangan merebut kepercayaan masyarakat Parigi moutong nantinya.

“Hal ini juga bukan rahasia, sudah saya umumkan. Bagaimana jalan cerita sebenarnya biarlah publik mencermati dan mencari tahu sendiri kebenarannya,” tegasnya.

Terkait dengan pertanyaan Fara kepada Nizar dalam Live Podcast gemasulawesi mengenai kemunduran untuk memilih mantan terpidana kasus korupsi menurut Nizar itu pendapat bagi yang tidak memahami kasusnya saat itu.

"Itu nggak ada, intinya adakah orang mau jatuh di jurang dua kali? Kita sudah pernah rasa bagaimana sakitnya. Kita punya hak, kita punya masa lalu yang buruk, apapun itu adalah sekolah dan pelajaran yang sangat berharga,” urainya.

Baca Juga:
Lima Pasang Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Dipastikan Bertarung di Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Pasangan Nizar-Ardi Disebut Sebagai ‘Kuda Hitam’

Menurut Nizar, isu yang sama pernah diangkat saat dirinya ingin maju mencalonkan diri menjadi Calon Ketua KONI Sulteng.

Saat ini kata Nizar, kembali diungkit oleh oknum tertentu karena dirinya maju mencalonkan diri menjadi Bupati Parigi Moutong.

“Biasa seperti itu, orang yang tidak suka dengan keberadaan kita. Tapi saya menghadapi itu dengan senyum saja,” tuturnya.

Nizar tidak mempersoalkan dalam situasi Pilkada hal itu diangkat kembali, karena pihaknya hadir dengan niat yang baik untuk Parigi Moutong.

"Kalaupun ini kemudian dikembangkan secara terus menerus, saya semakin diuntungkan, Insya Allah menang," tutup Nizar. (Abdul Main)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Sindikat Jual Beli Bayi di Bali! Dugaan Keterlibatan Yayasan Ternama Mencuat, Ini Faktanya

Kasus sindikat jual beli bayi di Bali terungkap. Polisi dalami keterlibatan yayasan besar dalam proses adopsi ilegal.

Geger! Sopir di Demak Ngamuk dan Tembak Ban Mobil Pengendara Lain Hingga Bocor, Tak Terima Gegara Masalah Ini

Aksi nekat seorang sopir menembaki mobil viral di media sosial. Temukan detail insiden mengejutkan ini.

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polda Metro Jaya, 41 Kilogram Ganja Disita

Penangkapan dua pengedar ganja membawa 41 kilogram narkoba, memperlihatkan bahaya peredaran narkoba di Jakarta Timur.

Tragedi Kebakaran di Cipinang Baru Jakarta Timur, 3 Balita Meninggal Dunia Akibat Terjebak Api

Tiga balita menjadi korban kebakaran di Cipinang Baru. Baca informasi lebih lanjut tentang insiden memilukan ini.

Tarif Penumpang pada Moda Transportasi Baru Bus Trans Palu Gratis Selama Masa Uji Coba

Dinas Perhubungan Kota Palu menyampaikan selama masa uji coba, tarif penumpang pada moda transportasi baru Bus Trans Palu gratis.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;