Palu, gemasulawesi – KPU Palu, Sulawesi Tengah, telah menetapkan DPT atau Daftar Pemilih Tetap sebanyak 274.293 pemilih untuk Pilkada tahun 2024 di daerah tersebut.
Dalam keterangannya di Palu pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan KPU Palu telah menetapkan DPT lewat rapat pleno terbuka untuk digunakan menjadi basis logistik, partisipasi, dan basis pemilih tanggal 27 November 2024.
Idrus menerangkan 274.293 pemilih ditetapkan dalam daftar pemilih tetap, terdiri dari 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 pemilih perempuan yang tersebar di 8 kecamatan di Palu.
Baca Juga:
Prevalensi Stunting Terus Berupaya Ditekan Dinas Kesehatan Palu Melalui Berbagai Intervensi
“Dalam daftar pemilih tetap itu, jumlah pemilih paling banyak berada di Kecamatan Mantikulore, yaitu 58.178 pemilih, lalu Palu Selatan sebanyak 52.139 pemilih,” katanya.
Lalu selanjutnya adalah Kecamatan Tatanga dengan 38.709 pemilih, Palu Barat sebanyak 33.265 pemilih, Palu Timur 31.892 pemilih, Ulujadi sebanyak 25.357 pemilih, Palu Utara dengan 17.862 pemilih, dan Tawaeli sebanyak 16.709 pemilih.
Selain itu, KPU Palu juga menetapkan sebanyak 597 TPS atau Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 46 kelurahan, yang terdiri dari 504 TPS reguler dan 3 TPS lokasi khusus di Lapas dan Rutan Palu.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Sebanyak 327.357 Pemilih
Dikutip dari Antara, dia menyampaikan terdapat perubahan pada kapasitas jumlah pemilih pada setiap TPS dari 400 menjadi 600 pemilih.
“Kami meminta masyarakat untuk memahami jika ada TPS yang lokasinya sedikit lebih jauh dari tempat tinggal mereka sebab perubahan kapasitas TPS ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Klinik Berseri Lapas Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah meraih akreditasi klinik dari Kementerian Kesehatan RI.
Makmur, yang merupakan Kepala Lapas Kelas IIA, dalam keterangannya di Palu pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, menyatakan penyerahan sertifikat akreditasi ini dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Klinik Indonesia atau ASKIN Kementerian Kesehatan RI. (Antara)