Satpol PP Provinsi Gorontalo Akan Segera Memusnahkan Barang Sitaan Minuman Beralkohol Hasil Operasi Penegakan Perda

Ket. Foto: Barang Sitaan Minuman Beralkohol Akan Segera Dimusnahkan Satpol PP Provinsi Gorontalo
Ket. Foto: Barang Sitaan Minuman Beralkohol Akan Segera Dimusnahkan Satpol PP Provinsi Gorontalo Source: (Foto/Stendy)

Kota Gorontalo, gemasulawesi – Satpol PP Provinsi Gorontalo akan segera memusnahkan hasil operasi Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.

Masran Rauf mengatakan proses pemusnahan akan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Program Pimpasa Adalah Garda Terdepan dalam Melakukan Pengawasan terhadap WNA

Pihak Satpol PP akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum dilakukan proses pemusnahan.

Dia mengatakan pagi ini, tim dari Bea dan Cukai Gorontalo telah melakukan peninjauan terhadap barang sitaan yang ada di Gudang Penyitaan Barang Bukti Satpol PP.

“Peninjauan dilakukan bersama dengan tim Penyidik Satpol PP Provinsi Gorontalo,” ucapnya.

Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Selatan Melaksanakan Kunker ke Industri Garam Maccini Baji Pangkep

Masran Rauf menerangkan barang sitaan yang akan dimusnahkan adalah barang bukti hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama dengan tim gabungan di beberapa lokasi di Provinsi Gorontalo.

“Di antaranya adalah lokasi Pos Perbatasan Provinsi Gorontalo, penginapan dan kos-kosan, kafe dan tempat karaoke, dan juga beberapa lokasi lainnya di Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat mengingat pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran barang-barang terlarang.

Baca Juga:
Badan Kesbangpol Pangkep Dilaporkan Mengadakan Sosialisasi P4GN-PN

Dia menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih baik.

Rencananya, pemusnahan barang sitaan ini akan dilaksanakan pada hari dan waktu yang akan diumumkan lebih lanjut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan tranparansi dalam setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan memahami peredaran miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak pada keselamatan dan kesehatan bersama.

Baca Juga:
Wisata Bihe di Gorontalo Ditetapkan sebagai 50 Desa Wisata Terbaik Anugerah Desa Wisata 2024

Di sisi lain, Pimpinan Saka atau Pinsaka dan Pengurus Saka Bakti Husada atau SBH Daerah Gorontalo mengadakan Musyawarah Daerah atau Musda V untuk memilih Pinsaka dan para pengurus baru periode tahun 2024 hingga 2029 di Hotel Elmadinah Kota Gorontalo.

Pelaksanaan Musda V dibuka oleh Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Gorontalo, Sofyan Puhi, dan dihadiri oleh Ketua Majelis Pembimbing Saka atau Mabisaka Bakti Husada Anang Otoluwa, pengurus dan perwakilan SBH Cabang Kabupaten atau Kota, Pinsaka periode tahun 2019 hingga 2024. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Program Pimpasa Adalah Garda Terdepan dalam Melakukan Pengawasan terhadap WNA

Program Pimpasa merupakan garda paling depan dalam melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Melaksanakan Kunker ke Industri Garam Maccini Baji Pangkep

Kunjungan kerja atau kunker ke Industri Garam Macccini Baji Kabupaten Pangkep dilaksanakan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Badan Kesbangpol Pangkep Dilaporkan Mengadakan Sosialisasi P4GN-PN

Sosialisasi P4GN-PN digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangkep di ruang rapat lantai 3 kantor bupati.

Wisata Bihe di Gorontalo Ditetapkan sebagai 50 Desa Wisata Terbaik Anugerah Desa Wisata 2024

Wisata Desa Bihe yang terletak di Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai 50 Desa Wisata Terbaik Anugerah Desa Wisata 2024.

Pjs Gubernur Sulteng Sebut HUT ke 46 Kota Palu Merupakan Momentum Memperkuat Semangat Persaudaraan

Menurut Pjs Gubernur Sulteng, HUT Palu merupakan momentum memperkuat semangat persaudaraan dan gotong royong.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;