KPU Sigi Sebut Setiap Paslon Wajib Memahami Aturan tentang Kampanye dan Dana Kampanye selama Pilkada 2024

Ket. Foto: KPU Kabupaten Sigi Menyatakan Setiap Paslon Wajib Memahami Aturan Mengenai Kampanye dan Dana Kampanye selama Pilkada 2024
Ket. Foto: KPU Kabupaten Sigi Menyatakan Setiap Paslon Wajib Memahami Aturan Mengenai Kampanye dan Dana Kampanye selama Pilkada 2024 Source: (Foto/ANTARA/Moh Salam.)

Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan setiap pasangan calon atau paslon wajib memahami aturan tentang kampanye dan dana kampanye selama Pilkada 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam keterangannya di Palu pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, menyampaikan masing-masing tim kampanye pasangan calon mengetahui peraturan KPU nomor 12 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024.

Soleman mengatakan tentunya sosialisasi berkaitan dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye dalam Pilkada di Sigi.

Baca Juga:
Pemkab Sigi Terus Berupaya Mengatasi dan Menekan Angka Kemiskinan Ekstrem dengan Pemberdayaan Berkelanjutan

“Aturan terkait kampanye dan dana kampanye harus diketahui semua pihak termasuk pemerintah daerah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda lainnya,” ujarnya.

Dia menambahkan kegiatan ini adalah bagian dari sosialisasi pihaknya kepada stakeholder, baik pemerintah daerah, forkopimda, pasangan calon dan liaison officer atau LO paslon terkait makna dari arti dari ketentuan di atas tentang kampanye dan dan dana kampanye.

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan KPU Sigi agar setiap masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dapat memahami mekanisme pelaporan dana kampanye pada Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:
Kepala Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Resmi Melantik Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Madya

“Harapannya tim kampanye dan masing-masing paslon dapat kategorisasi kampanye yang diatur dalam peraturan dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporn dana kampanye, sehingga kampanye dan dana kampanye dapat secara bersinergi dapat dilaksanakan dan dilaporkan serta disampaikan kepada publik terkait penggunaan dana kampanye tersebut,” ucapnya.

Semua mengenai dana kampanye masing-masing pasangan calon wajib disiarkan oleh KPU Kabupaten Sigi untuk diketahui masyarakat setempat.

Dia mengatakan tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye tersebut pihaknya akan disiarkan kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana atau anggaran yang dikelola oleh masing-masing pasangan calon untuk pembiayaan untuk terhadap pelaksanaan kampanye ini. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Pemkab Sigi Terus Berupaya Mengatasi dan Menekan Angka Kemiskinan Ekstrem dengan Pemberdayaan Berkelanjutan

Angka kemiskinan ekstrem terus berupaya diatasi dan ditekan oleh Pemkab Sigi dengan pemberdayaan berkelanjutan.

Kepala Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Resmi Melantik Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Madya

Pelantikan pejabat fungsional arsiparis ahli madya resmi dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.

Satpol PP Provinsi Gorontalo Akan Segera Memusnahkan Barang Sitaan Minuman Beralkohol Hasil Operasi Penegakan Perda

Barang sitaan minuman beralkohol hasil operasi Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2015 akan segera dimusnahkan Satpol PP Provinsi Gorontalo.

Program Pimpasa Adalah Garda Terdepan dalam Melakukan Pengawasan terhadap WNA

Program Pimpasa merupakan garda paling depan dalam melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Melaksanakan Kunker ke Industri Garam Maccini Baji Pangkep

Kunjungan kerja atau kunker ke Industri Garam Macccini Baji Kabupaten Pangkep dilaksanakan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;