Kepung Tawuran Remaja di Jakarta Pusat, Polisi Tetapkan 5 Tersangka yang Bawa Sajam dan Siram Air Keras ke Anggota Polri

Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 5 remaja tersangka tawuran, salah satunya menyiram air keras ke polisi.
Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 5 remaja tersangka tawuran, salah satunya menyiram air keras ke polisi. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Jakarta Pusat, gemasulawesi - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menghadapi kasus remaja yang terlibat dalam aksi tawuran. 

Sebanyak 31 orang remaja diamankan oleh polisi karena diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jakarta Pusat. 

Tawuran antar-remaja ini bukanlah hal baru, namun kali ini, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku sangat serius dan berbahaya.

Dari 31 remaja yang diperiksa oleh polisi, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga:
Penjajah Israel Dilaporkan Menggunakan Bom Fosfor dalam Serangan terhadap Sebuah Gedung Apartemen di Lebanon

Mereka masing-masing berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16). 

"Dari hasil penangkapan, kami menetapkan lima pelajar sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Penangkapan ini terjadi setelah para remaja tersebut diduga terlibat dalam persiapan aksi tawuran yang melibatkan senjata tajam, dan bahkan penggunaan zat berbahaya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa empat dari lima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Baca Juga:
Otoritas Penjajah Israel Membebaskan Jurnalis Palestina Setelah Menahannya selama 6 Bulan

Keempat remaja ini diduga membawa senjata tajam yang bisa membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini semakin serius karena salah satu tersangka, berinisial YP (16), melakukan tindakan yang jauh lebih berbahaya. 

YP disebut ikut terlibat dalam aksi tawuran sebelumnya dan menyiramkan air keras kepada seorang anggota Polri, Bripda FAA. 

Akibatnya, Bripda FAA mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. 

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Tanjung Priok Jakarta Utara, Guru Olahraga Tewas Terlindas Bus Transjakarta, Begini Kronologinya

Untuk perbuatannya, YP dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, termasuk Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, yang memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.

Tawuran di kalangan remaja tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi dan membimbing generasi muda. 

Kapolres berharap agar kejadian serupa bisa dicegah di masa mendatang dengan pendekatan yang lebih edukatif terhadap remaja.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa mereka yang terlibat akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tindakan yang telah mereka lakukan. 

Baca Juga:
Ikon Intifada Palestina Tahun 2000 Dilaporkan Terbunuh dalam Serangan Penjajah Israel

Tawuran yang melibatkan senjata tajam dan air keras ini menunjukkan eskalasi kekerasan di kalangan remaja yang tidak boleh dianggap enteng. 

Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi remaja lainnya agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pejabat Administrator Didorong untuk Mampu Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Gorontalo

Pj Gubernur mengatakan pembangunan yang berkelanjutan di Gorontalo didorong diwujudkan oleh pejabat administrator.

Kecelakaan Maut di Tanjung Priok Jakarta Utara, Guru Olahraga Tewas Terlindas Bus Transjakarta, Begini Kronologinya

Korban kecelakaan di Jalan Sunter Selatan, seorang guru tewas terlindas bus Transjakarta. Simak selengkapnya.

Hendak Menjemput Putrinya, Pria 55 Tahun Jadi Korban Begal di Ciampea Bogor hingga Meninggal Dunia

Pria berinisial II tewas setelah menjadi korban begal saat perjalanan menjemput putrinya di Ciampea, Bogor.

Brutal! Aksi Pengeroyokan di Penjaringan Jakarta Utara Tewaskan 1 Orang, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Polda Metro Jaya berhasil amankan tersangka pengeroyokan yang merenggut nyawa satu korban di Jakarta Utara.

Mantan Kades di Tangerang Selewengkan Dana Desa Rp1,38 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Begini Modus Operandi Pelaku

Penyelewengan dana desa oleh mantan Kades di Tangerang terungkap, merugikan keuangan desa hingga Rp1,38 miliar.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;