Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Sanga Desa di Sumatera Selatan Mencuat, Modus Uang Infaq Ramai Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Kasus dugaan pungli berkedok uang infaq di SMA Negeri 2 Sanga Desa ramai jadi sorotan dan menuai kritik.
Kasus dugaan pungli berkedok uang infaq di SMA Negeri 2 Sanga Desa ramai jadi sorotan dan menuai kritik. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Sumatera Selatan, gemasulawesi - Salah satu SMA di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah beredarnya kabar dugaan pungutan liar (pungli). 

Informasi yang viral di media sosial menyebutkan bahwa pungli tersebut berkedok sebagai uang infaq yang diwajibkan kepada seluruh siswa. 

Dugaan ini muncul setelah beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban untuk menyumbang uang infaq sebesar Rp 2.000 setiap minggunya.

Meskipun terlihat kecil, jumlah ini dianggap memberatkan jika dihitung secara keseluruhan.

Baca Juga:
Sedang Duduk di Area Masjid, Pemuda Ini Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor di Serpong, Polisi Buru Pelaku

Kasus ini langsung menyita perhatian banyak pihak. Berbagai komentar pun bermunculan di media sosial, sebagian besar mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah. 

Banyak netizen yang menilai bahwa pungutan ini tidak seharusnya terjadi di sekolah negeri yang sudah mendapatkan dana operasional dari pemerintah. 

Sekolah negeri, menurut peraturan yang ada, tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun dari siswa, apalagi dengan modus infaq seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Sanga Desa ini.

Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin setiap minggu. 

Baca Juga:
Mahkamah Agung Buka Suara Terkait Viralnya Aksi Cuti Bersama Ribuan Hakim di Indonesia, Tegaskan Hal Ini

“Setiap minggu anak saya harus membayar uang infaq. Awalnya saya pikir ini sukarela, tapi ternyata semua siswa wajib membayar,” ungkapnya.

Terkait hal ini, publik menyoroti regulasi yang mengatur pungutan di sekolah-sekolah negeri. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid, karena dana operasional sekolah sudah dicover oleh pemerintah melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Kasus ini semakin panas setelah banyak pihak yang menyebutkan bahwa praktik pungli di sekolah negeri adalah salah satu bentuk korupsi. 

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Memberlakukan Lockdown Menyeluruh di Tepi Barat pada Peringatan Pertama Operasi Banjir Al Aqsa

Pungli, jika dilakukan oleh pegawai negeri seperti kepala sekolah atau guru, bisa dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. 

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 423 KUHPidana, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Saat dimintai konfirmasi terkait isu ini, kepala sekolah SMA Negeri 2 Sanga Desa menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan lebih lanjut. 

“Saya mohon kiranya untuk berkenan hadir ke sekolah kami untuk konfirmasi. Supaya dapat info yang akurat,” tulisnya singkat.

Baca Juga:
Pj Bupati Pinrang Dilaporkan Menerima Audiensi dari Komandan Batalyon Infanteri 721/Makkasau

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungli tersebut. 

Kasus ini terus menjadi sorotan dan menuai banyak tanggapan, terutama dari para orang tua siswa yang menginginkan kejelasan terkait penggunaan dana infaq yang dikumpulkan setiap minggu. 

Mereka berharap, pemerintah segera melakukan investigasi untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang terjadi di lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang seharusnya gratis untuk seluruh siswa. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Sedang Duduk di Area Masjid, Pemuda Ini Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor di Serpong, Polisi Buru Pelaku

Penganiyaan brutal terjadi di Serpong, Tangerang Selatan. Seorang pemuda dilarikan ke rumah sakit akibat luka bacok.

Pj Bupati Pinrang Dilaporkan Menerima Audiensi dari Komandan Batalyon Infanteri 721/Makkasau

Audiensi dari Komandan Batalyon Infanteri 721/Makkasau dikabarkan diterima oleh Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil.

Ramai di Medsos! Bantuan Telur untuk Ibu Hamil Diminta Lagi Setelah Difoto oleh Kader Posyandu, Begini Faktanya

Heboh di media sosial! Kasus ibu hamil tak boleh menerima bantuan telur ramai dibahas, begini faktanya.

Tangkap 2 Residivis di Tangerang, Ribuan Butir Ekstasi Berhasil Diamankan oleh Polda Metro Jaya

Dua residivis narkoba kembali ditangkap di Tangerang, membawa 10.100 butir ekstasi yang akan diedarkan.

Resmi Jadi Tersangka! Polisi Sebut Ayah Kandung Tega Jual Anak Balitanya di Tangerang Gegara Hal Ini

Tragis, ayah di Tangerang yang tega jual anak 11 bulan kini menghadapi ancaman hukum berat. Baca selengkapnya di sini.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;