Penganiayaan Brutal! Kakek 73 Tahun Pukul Ketua RW dengan Balok Kayu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kakek 73 tahun di Matraman pukul Ketua RW dengan balok kayu. Polisi ungkap motif di balik penganiayaan.
Kakek 73 tahun di Matraman pukul Ketua RW dengan balok kayu. Polisi ungkap motif di balik penganiayaan. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

 

Jakarta Timur, gemasulawesi - Insiden mengejutkan terjadi di Jalan Galur Sari III, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. 

Seorang kakek berusia 73 tahun berinisial S menyerang Ketua RW di lingkungan tersebut dengan balok kayu hingga korban mengalami patah tulang. 

Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan menjadi perhatian warga sekitar. 

Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena rasa kesal yang ia rasakan terhadap korban.

Baca Juga:
Langgar Edaran Sekjen KPU RI, Ariyana Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Komisioner KPU Parigi Moutong

Menurut Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Mochamad Zen, pelaku dipicu oleh kekesalan yang belum terungkap sepenuhnya. 

"Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban, namun motif pasti masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelasnya, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Zen juga menambahkan bahwa penganiayaan ini dilakukan secara spontan, tanpa rencana sebelumnya. 

"Motif utamanya sedang kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," imbuh Zen.

Baca Juga:
Kepala Diskominfo Sulteng Mengungkapkan Akan Pentingnya Kolaborasi untuk Membangun Digitalisasi

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bahwa korban dipukul dengan balok kayu oleh pelaku hingga menyebabkan tulang kaki kanannya patah. 

Tak hanya itu, korban juga dilempar dengan sepeda, yang membuat lengan kanannya memar. 

Korban langsung dibawa ke RSCM oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis, sementara tim kepolisian melakukan visum et repertum terhadap korban.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku sesaat setelah kejadian. 

Baca Juga:
Pj Gubernur Gorontalo Meminta Pemkab Gorontalo untuk Dapat Meningkatkan Sektor Perdagangan Pertanian

Barang bukti berupa balok kayu, sepeda, dan rekaman CCTV telah diamankan oleh pihak kepolisian. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. 

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, sepeda, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut," tambah Zen.

Kapolsek Matraman berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing oleh emosi saat menghadapi konflik. 

Baca Juga:
Sebanyak 10.000 Personel Diterjunkan oleh Polda Papua untuk Mengamankan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

"Kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Kami berharap masyarakat bisa lebih menahan diri dan mengutamakan jalur hukum," tuturnya. 

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan polisi terus menggali keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

Penganiayaan yang melibatkan kakek tua ini mengingatkan kita bahwa tindakan main hakim sendiri dapat merugikan banyak pihak. 

Polisi mengimbau agar masyarakat segera melaporkan potensi konflik ke pihak berwenang, demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave

Kepala Diskominfo Sulteng Mengungkapkan Akan Pentingnya Kolaborasi untuk Membangun Digitalisasi

Pentingnya kolaborasi untuk membangun digitalisasi di Sulawesi Tengah diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Sulawesi Tengah.

Pj Gubernur Gorontalo Meminta Pemkab Gorontalo untuk Dapat Meningkatkan Sektor Perdagangan Pertanian

Pemkab Gorontalo diminta oleh Pj Gubernur, Rudy Salahuddin, untuk dapat meningkatkan sektor perdagangan pertanian.

Bank Indonesia Terus Meningkatkan Digitalisasi Transaksi di Kota Bitung Sulawesi Utara

Digitalisasi transaksi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, terus dilakukan peningkatan oleh Bank Indonesia.

Hendak Serang Kos di Dekat Kantor Benteng Raider Semarang, Sejumlah Pemuda Ditangkap dan Diberi Salam Olahraga oleh TNI

Lima pemuda ditangkap TNI dan warga usai mencoba menyerang kos di Banyumanik, Semarang. Motif diselidiki.

Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Sanga Desa di Sumatera Selatan Mencuat, Modus Uang Infaq Ramai Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Viral! Dugaan adanya pungli di SMA Negeri 2 Sanga Desa dengan modus infaq, orang tua siswa angkat bicara.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;