Tega! Baby Sitter di Surabaya Ditetapkan Tersangka Usai Ketahuan Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras, Ini Kronologinya

Baby sitter di Surabaya ditahan usai terbukti memberikan obat keras secara paksa kepada balita majikannya.
Baby sitter di Surabaya ditahan usai terbukti memberikan obat keras secara paksa kepada balita majikannya. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Surabaya, gemasulawesi - Seorang pengasuh bayi (baby sitter) berinisial NB di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah diduga memberikan obat keras kepada anak majikannya yang masih balita. 

Kasus ini mencuat ketika ibu korban, LK, melaporkan NB kepada pihak berwajib. 

Peristiwa ini terjadi saat mereka tinggal di kawasan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Kasus ini mulai Terungkap dari kecurigaan majikan alias ibu korban.

Baca Juga:
Usai Jalani Operasi Besar, Begini Kondisi Terkini Bayi 19 Bulan di Malaysia yang Didiagnosis Kanker Ovarium

LK mulai curiga ketika anaknya, yang berusia 2 tahun 3 bulan, sering mengalami muntah-muntah setelah makan dan minum sejak usianya menginjak 16 bulan. 

Hal ini terjadi meskipun anaknya, yang diasuh NB sejak berusia 5 bulan, tidak pernah menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan sebelumnya. 

Kecurigaan LK semakin kuat ketika pada Agustus 2024, asisten rumah tangga lainnya, SS, menemukan gelas milik korban di dalam laci wastafel dengan serbuk oranye yang mengering serta botol kecil berisi pil berwarna oranye dan biru.

Kecurigaan LK semakin menjadi setelah dia menemukan aplikasi belanja online di ponsel NB yang digunakan untuk membeli pil-pil tersebut. 

Baca Juga:
Dalami Kasus Terbakarnya Speedboat di Pulau Taliabu yang Tewaskan Benny Laos, Polda Maluku Periksa 9 Saksi

Berdasarkan rekaman CCTV di rumahnya, LK melihat adanya kejadian mencurigakan pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 13.12 WIB, yang kemudian menjadi bukti penting dalam penyelidikan.

Kasus ini pun menjadi sorotan usai Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman memberikan keterangan resminya baru-baru ini. 

Farman menjelaskan kronologi kejadian serta tindakan yang telah diambil pihak kepolisian terhadap tersangka NB. 

Pernyataan resmi ini menarik perhatian publik, terutama karena kasus tersebut melibatkan pengasuhan anak yang seharusnya memberikan rasa aman, namun justru berakhir dengan tindakan yang membahayakan kesehatan anak majikan.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Sabotase di Balik Kebakaran Speedboat Cagub Maluku Utara Benny Laos, Polisi Tegaskan Hal Ini

Setelah laporan diterima oleh SPKT pada 30 Agustus 2024, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menyatakan bahwa polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk dari pihak keluarga, pengasuh, dan ahli pidana serta farmasi. 

“Kami telah memeriksa saksi dari keluarga, pengasuh lain, serta ahli pidana, anak, dan farmasi,” jelas Farman, dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Penetapan status tersangka terhadap NB dilakukan pada 27 September 2024, dan ia resmi ditahan pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga:
Terlibat dalam Kampanye Politik di Gayo Lues, 3 WNA Prancis Dideportasi dari Aceh, Begini Modus Cerdik Ketiganya

Pihak berwenang menegaskan bahwa NB diduga terlibat dalam praktik kefarmasian tanpa izin. 

Farman juga menambahkan bahwa tindakan NB dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki kewenangan dalam memberikan obat-obatan kepada korban. 

Kasus ini pun menarik perhatian publik dan menambah panjang daftar kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

NB disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

Baca Juga:
Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sarankan Dugaan Penyalahgunaan Diskresi Ariyana Dilaporkan ke DKPP

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Kombes Farman menyatakan bahwa tindakan NB sangat serius, dan pihaknya berupaya memastikan seluruh bukti sudah cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan yang adil.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengasuh anak, terutama dalam hal pemberian obat-obatan yang harus dilakukan oleh tenaga medis atau orang yang memiliki keahlian khusus. 

Saat ini, proses hukum masih berlanjut, dan NB harus menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Dugaan Sabotase di Balik Kebakaran Speedboat Cagub Maluku Utara Benny Laos, Polisi Tegaskan Hal Ini

Publik dihebohkan dengan dugaan sabotase terkait kebakaran kapal Benny Laos, spekulasi terus berkembang.

Terlibat dalam Kampanye Politik di Gayo Lues, 3 WNA Prancis Dideportasi dari Aceh, Begini Modus Cerdik Ketiganya

Kantor Imigrasi Aceh Tengah menindak tegas pelanggaran izin tinggal dengan deportasi tiga warga negara Prancis.

Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sarankan Dugaan Penyalahgunaan Diskresi Ariyana Dilaporkan ke DKPP

Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan berkaitan dengan Diskresi yang digunakan oleh Ariyana

Disambut Isak Tangis Keluarga, Jenazah Benny Laos Tiba di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, Dimakamkan 15 Oktober

Jenazah Benny Laos, yang meninggal dunia dalam tragedi speedboat yang meledak di Maluku Utara tiba di rumah duka di RSPAD.

Pj Bupati Parigi Moutong Sebut Tidak Miliki Kewenangan Cabut Izin Perusahaan Sawit Bermasalah

Berkaitan dengan izin dari tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PJ Bupati Parigi moutong mengaku tidak bisa mencabut izinnya.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;